Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) – Lembaga Swadaya Masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) distrik Kabupaten Lampung Timur telah melayangkan surat pengaduan ke Mapolres terkait dugaan biaya pembuatan Sertifikat tanah yang melebihi dari ketentuan di desa Labuhan Ratu VII, kecamatan Labuhanratu Lampung Timur.
Hal itu disampaikan ketua GMBI Lamtim Burhanuddin kepada awak media ini.(30/03/20).
“Sesuai dengan peraturan bahwa Wilayah Lampung untuk biaya pembuatan Prona hanya sebesar Rp.200.000;(Dua ratus ribu rupiah) namun berdasarkan laporan masyarakat di desa Labuhan Ratu VII pada tahun 2018 di pungut biaya antara Rp.500.000 sampai dengan Rp.850.000,; perbidangnya “kata Burhanuddin.
“Hal tersebut telah Kami telusuri ke desa tersebut serta berdasarkan pernyataan masyarakat desa yang merasa keberatan dengan tingginya biaya pembuatan PTSL Prona di tempatnya” tambahnya.
Lebih lanjut Burhanuddin juga menyatakan laporan tersebut telah di sampaikan pada tanggal 23 September 2019.
“GMBI telah melaporkan ke Mapolres Lampung Timur namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, kami menduga Tim Saber Pungli Lampung Timur terkesan lamban”tutupnya.(Rls GMBI)