Beranda Daerah Pelaku Delapan Kali Setubuhi Korban, di Ringkus Polres Dharmasraya

Pelaku Delapan Kali Setubuhi Korban, di Ringkus Polres Dharmasraya

600
BERBAGI

DHARMASRAYA, (RADARNEWS.ID) – Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang pelajar dengan nama samaran Bunga (18). Pelaku nekat melakukan aksi tidak terpuji itu karena nafsu yang tidak tertahankan. Parahnya pelaku AS (38) telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 8 kali sejak Agustus 2019.

“Identitas tersangka yakni “AS” (38) bekerja sebagai petani yang juga merupakan tetangga korban,” kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto kepada Awak Media, Senin (20/4)

AKP Suyanto mengatakan peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu 10 Agustus 2019 di rumah korban, di Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang.

Ia menyebutkan hingga kasus terungkap pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya hubungan suami istri itu sebanyak delapan kali. Korban tidak dapat berbuat banyak karena mendapat ancaman.

“Korban diancam dipukul kalau tidak mengikuti kemauannya, pelakun juga mengancam akan membongkar kepada orang banyak apa sudah sudah mereka perbuat sehingga korban dapat diusir dari kampung kalau itu terbongkar,” ungkap dia.

Ia menjelaskan peristiwa itu akhirnya terungkap pertama kali oleh ibu korban pada Sabtu (18/4) sekitar pukul 09.30. Dimana saat itu ibu korban ini pulang dari ladang.

“Pagi itu pelaku kembali malakukan aksinya dimana situasi sedang sepi dan mengetahui korban ada di rumah, namun tidak berselang lama ibu korban pulang lalu mengetuk pintu dan memergoki, tersangka mencoba minta maaf namun tidak diterima, lalu pelaku kabur,” jelas AKP Suyanto.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Koto Baru. Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penangkapan.

Penangkapan ini bermula dari laporan korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Baru dan hal ini direspon cepat oleh Kapolsek Kota Baru dan Satreskrim Polres Dharmasraya.

“Pelaku berhasil diciduk di kediamannya pada Minggu (19/4) Sekira pukul 13.00 wib,” ujarnya

Pelaku saat ini ditahan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman penjara mininmal lima tahun makasimal 15 tahun, kata dia.

“Kita pihak Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat daerah itu agar lebih waspada saat meninggalkan anaknya seroang diri rumah, kapan perlu dititipkan kepada keluarga,” pungkasnya. (Ard).