Barito Utara, (RADARNEWS.ID) -Satuan Reskrim Polres Barito Utara, Polda kalimantan Tengah, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap cs alias CANDRA (22) Pemuda berasal dari Barito Timur(Bartim). KALTENG diduga menyetubuhi Bunga (13th) anak di bawah umur.
Kasat reskrim AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma saat di konfirmasi,di ruang dinas “membenarkan,pihak nya telah berhasil menangkap Tersangka atas nama CANDRA, Penangkapan tersangka atas dasar laporan dari korban,ujar Kristanto selaku Kasat reskrim. (27/04/2020).
Berdasarkan laporan pelaku di ketahui menyetubuhi bunga sebayak tiga kali.,dalam aksi bejat dilakukan di sebuah kebun karet(rapen,red) pada bulan april 2020.
Kedua nya bisa di kategori berpacaran pelaku beralih karena hubungan mereka renggang dan tsk takut di tinggalkan bunga sehingga pelaku nekat menyetubuhi korban,” Kata Kasat Res.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan CR (Candra),” maka akan Di kenakan ancaman pelanggaran pasal 81 no 82 UU nomor 17/2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda sebayak-bayaknya RP 5 miliar.
Sementara Tersangka Beserta barang bukti di amankan di Polres Barito Utara Guna poroses penyidikan lebih lanjut.
Berupa barang bukti polisi berhasil menyita berupa pakaian korban,dan ini akan segera melakukan gelar perkara serta sudah koordinasi dengan pihak (Jaksa penuntut umum) JPU Kejari setempat.tutup Kasat Res.(Hertosi).