Beranda Bandar Lampung BANDARLAMPUNG KAWASAN WAJIB MASKER

BANDARLAMPUNG KAWASAN WAJIB MASKER

344
BERBAGI

BANDARLAMPUNG,(RADARNEWS.ID) -Untuk melindungi warga Kota Bandarlampung dari wabah corona virus (covid-19) Pemerintah Kota Bandarlampung menetapkan kawasan wajib masker diseluruh wilayah Kota Bandarlampung.

Wali Kota Bandarlampung Herman Hn, menetapkan Kota Bandarlampung sebagai kawasan wajib menggunakan masker.

“Seluruh warga khususnya di Kota Bandarlampung wajib memakai masker saat diluar rumah hal ini untuk melindungi paparan virus yang sangat mematikan ini,ujar orang nomor satu di kota tapis berseri itu pada Radarnews.id Selasa (5 mei 2020).

Wali Kota dua periode itu menegaskan masyarakat tetap dirumah saja kecuali ada urusan mendesak boleh keluar.

Herman Hn juga mengimbau warganya agar jaga jarak sejauh 1 meter.
Untuk pelaku usaha,pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker dan mencuci tangan dengan sabun sebelum bertransaksi jual beli.
Konsumsi makanan sehat seperti perbanyak makan sayur-sayuran, buah buahan dan perbanyak minum vitamin.
Herman Hn juga mengingatkan pada warganya agar cepat ke rumah sakit/puskesmas jika badan terasa kurang sehat.(HN).