Beranda Daerah Deni Ribowo DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019, di...

Deni Ribowo DPRD Provinsi Lampung Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019, di Kantor PWI Way Kanan

360
BERBAGI

Way Kanan, (RADARNEWS ID) -Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, dapil 5 Lampung Utara dan Way Kanan, Deni Ribowo melakukan sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 di sekretariat PWI Km 5 Blambangan Umpu, Way Kanan Lampung, Rabu (6 Mei 2020).

Perda yang disosilaisasikan Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menyebutkan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Kegiatan ini penting bagi para peserta terutama kita para orang tua untuk dapat memberikan pemahaman kepada anaknya agar tidak terjerumus kedalam pemakaian Narkoba,” ujar Deni

Dia berharap masyarakat menjauhi narkoba karena dampak buruknya sudah banyak terbukti merusak sendi-sendi kehidupan bangsa.

Salah satu cara menghindari agar masyarakat tak tergoda menyalahgunaan narkoba, antara lain, memfokuskan diri pada kegiatan yang bermanfaat, mengisi waktu dengan kegiatan positif.

“Isi hari-hari kita dengan kegiatan yang positif sehingga terhindar dari narkoba. Saya juga meminta kepada para jurnalis yang tergabung di PWI Way Kanan agar untuk memberikan pemahaman akan bahayanya nakoba apalagi ditengah pandemi covid-19,” katanya.

Dia juga meminta masyarakat untuk taat kepada aturan pemerintah tetap mematuhi protokol kesehatan, semisal menerapkan PHBS dan Physical distancing, agar terhindar dari Virus Corona yang saat ini sudah menjadi pandemi.

Diketahui dalam kesempatan ini Deni Ribowo menyerahkan Masker dan paket makanan vitamin, yang diterima oleh perwakilan pengurus PWI Way Kanan.

Ketua PWI Way kanan Novita sari mewakili seluruh anggota mengucapkan terima kasih atas dukungan moril serta supportnya kepada PWI Way Kanan untuk terus semangat dalam informasi pemberitaan Covid-19 di Way Kanan. (mar).