MUARA TEWEH, (RADARNEWS.ID) Salah satu kawanan pelaku pembobol rumah kosong di Jalan Manggis, RT 02, kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah
yang berusia 16 tahun di Diversi
Yustiman selaku Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Muara Teweh 11/52020 menyampaikan, bahwa telah melaksanakan Diversi di Aula Rapat Ananta Hira Polres Barito Utara yang juga dihadiri oleh pihak korban
Yustiman menambahkan bahwa dirinya dan Zuhdan Albana selaku Pembimbing dari Kemasyarakatan Bapas Kelas II Muara Teweh melakukan proses Diversi kepada salah satu pelaku yang masih dibawah umur, kegiatan yang dimulai dari pukul 14.00 sampai dengan 16.00 Wib itu, juga dihadiri oleh mendampingi ABH dengan kasus pencurian yang dihadiri oleh Pihak Korban, Pihak Pelaku ABH, TP2A, Perwakilan Kelurahan Melayu, Penyidik Pidum Polres Barito Utara.
Pada kesempatan tadi pihak dari PK Bapas, menjelaskan undang-undang sistem peradilan pidana anak. Dan pihak korban akhirnya bersedia memaafkan ABH, tanpa menuntut ganti rugi sehingga terjadi kesepakatan diversi antara kedua belah pihak.
Selanjutnya maka kepada ABH akan dilakukan pembimbingan dan pengawasan oleh PK Bapas Kelas II Muara Teweh dan juga tentunya bersama-sama mitra seperti Pokmas Lipas Muara Teweh juga,
Sebagaimana pasal UU nomor 11 tahun 2012, pasal 1 angka 7 bahwa proses Diversi adalah merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana.kata Yustiman
(Hertosi/Hsn).



