Beranda Banda Aceh Kanit Tipiter Cek Swalayan dan Mini Market Temukan Makanan Minuman dan Kosmetik...

Kanit Tipiter Cek Swalayan dan Mini Market Temukan Makanan Minuman dan Kosmetik Kadaluwarsa

416
BERBAGI

SIMEULUE (RADARNEWS.ID) – Polres Simeulue Polda Aceh – Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue, Bripka Wardika Saputra, SH pimpin langsung pengecekan makanan minuman dan kosmetik di swalayan dan minimarket, bersama anggotanya Briptu Fachri. Rabu, (13/05/2020).

Untuk mencegah hal tersebut Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue, Bripka Wardika Saputra, SH bersama anggota dan tim dari Pemda Simeulue melaksanakan kroscek ke toko-toko Distributor makanan, minuman minimarket dan swalayan di Kota Sinabang Kabupaten Simeulue.

Sejumlah makanan ringan dan alat kosmetik yang sudah kadaluwarsa ditemukan di toko toko distributor atau swalayan di Kabupaten Simeulue, Aceh.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., menjelaskan melalui Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Simeulue, Bripka Wardika Saputra, SH kepada Paur Humas Polres Simeulue bersama sejumlah sahabat media cetak, online dan TV bahwa “berdasarkan hasil monitoring di lapangan bahwa ada ditemukan makanan, minuman dan kosmetik kadaluwarsa di beberapa toko dan swalayan di kota Sinabang”. Selasa, (12/5/2020).

Lebih lanjut, Wardika menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah langkah tegas agar masyarakat tidak dirugikan terkait peredaran barang-barang tersebut” tegasnya.

“Kami akan memberikan teguran berupa tulisan agar barang barang yang sudah kadaluarsa ditarik peredaran dan tidak diperjualkan belikan lagi,” kata Wardika.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan dengan melibatkan instansi terkait dari Pemda Simeulue untuk mengawasi distribusi barang ke Simeulue.

“Tetap dilakukan pemantauan dengan melibatkan instansi terkait. Jalur distribusi tetap dilakukan pengawasan dan monitoring,” tambahnya.

Namun, ia menegaskan jika saat ini di Kabupaten Simeulue Aceh situasinya kondusif dan terkendali. “Sampai saat ini situasi masih dalam keadaan aman dan kondusif,” terangnya.

Wardika menambahkan, “menjual bahan makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa juga merupakan tindakan yang melanggar Undang undang pangan” imbuhnya.

Sambungnya “hal ini kami lakukan untuk antisipasi beredarnya makanan kadaluarsa dibulan suci Ramadhan dan menjelang lebaran ini. Biasanya pembeli tidak mengecek tanggal kadaluarsa, namun banyak oknum yang memanfaatkan momentum lebaran untuk menjual produk makanan kadaluarsa” pungkasnya.

“Jika kami temukan akan kami tindak sesuai undang undang yang berlaku, dan untuk kali ini kita berikan teguran dulu, kedepannya kalau misih kita temukan akan kita berikan tindalan tegas sesuai dengan Undang undan yang berlaku” tutup Wardika selaku Kanit Tipidter. (SM).