Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID) -Pemberitaan terkait keluhan seorang pelanggan PLN, bernama Rahman yang mengeluhkan saat dibilang denda hingga Rp7,8 juta, malah disikapi negatif oleh pihak PT Lisna Abdi Prima.
Seakan tidak bersalah atas adanya dugaan praktek pungutan liar itu, Manager PT Lisna Abdi Prima, bernama Riki, lewat status whatsappnya, malah memfitnah dan menyudutkan wartawan atas pemberitaan itu, Kamis (14/5/2020).
Kira – kira begini ditulisnya dalam status whatsappnya “Semoga wartawan nya cepat sadar biar ngk ngefitnah orang lain lg, nyari rezeki yg halal saja brow buat nafkahi anak istri”. Tulisnya.
Status whatsapp yang diposting Riki itu, didapatkan wartawan dari sumber terpercaya dan minta identitasnya jangan dipublikasikan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT Lisna Abdi Prima, melakukan pemeriksaan, pada Selasa (12/5/2020), lalu, di Jalan Gunung Sakti Menggala, Kecamatan Menggala Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, tepatnya di rumah salah seorang warga, bernama Rahman.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, diduga ada pelanggaran pada kwh milik Rahman.
Sedangkan dari informasi vendor PLN, bahwa kwh tersebut mogok, akan tetapi, pelanggan itu diminta mengurus ke PLN oleh tim P2TL PT Lisna Abdi Prima, dan harus membayar denda Rp7.800.000 (Tujuh Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Namun anehnya, apabila mau dibantu, atau diselesaikan di tempat, pelanggan dimintai membayar sebesar Rp.2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk denda tersebut oleh oknum P2TL tersebut.
Alasannya atas pelanggaran kwh meternya, namun pelanggan (Rahman) tidak tau pelanggarannya apa atau apa yang telah dilanggarnya.
Menurut AW SH yang dikonfirmasi pihak pelanggan mengatakan, bahwa diduga ada tindakan pembodohan masyarakat dan kegiatan yang diduga mengada – ngada serta tanpa SOP maupun prosedur yang jelas.
“Bahkan, tujuannya terkesan mencari kesalahan pelanggan, dan dimanfaatkan oknum tertentu untuk ‘memeras’ pelanggan yang belum tentu pelanggaran itu mutlak salah,” katanya.
Lanjutnya, sedangkan P2TL, saat ini, sedang dialihkan fungsinya ke pergantian meter untuk kwh buram dan rusak atau mogok yang bisa terjadi karena usia kwh dan pengaruh alam atau ulah oknum PLN yang jail.
“Dan di setiap temuan pelanggaran P2TL, hasilnya hanya bisa diputuskan oleh penyidik dari kepolisian dan PPNS ketenagalistrikan,” Imbuhnya.
AW SH berharap, PLN dapat mengkaji kembali kegiatan ini, jangan sampai masyarakat resah akan kegiatan yang bertujuan menyusutkan kerugian Negara, malah menjadi ajang ‘pungli’ dan pemerasan yang berdampak pencemaran nama baik PLN, tutupnya. (Tim)