Lampung Tengah, (RADARNEWS.ID) -Akibat Pamdemi COVID-19, Pemerintah mengambil kebijakan berupa bantuan Sosial untuk warga terdampak COVID-19 dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona (COVID-19).
Adapun Bansos yang digulirkan untuk warga terdampak COVID-19 antara lain:
1. PKH
2. BPNT
3. BLT Dana Desa
4. BLT Kementerian/kemensos
5. BLT APBD
8. Sembako APBN
9. Sembako APBD
10. Kartu Pra kerja
Berbagai Bansos yang digulirkan oleh pemerintah bermaksud untuk meringankan beban Rakyat terdampak CORONA.
Mekanisme pendataan Calon Penerima Bansos COVID-19 dilaksanakan oleh Perangkat Desa/Kelurahan seperti Kadus, Kaling, RT & RW. Hal ini dilakukan agar Bansos yg digulirkan bisa tepat sasaran dan tidak tumpang tindih satu dengan yang lain.
Hingga Senin 18 Mei 2020, di Kabupaten Lampung Tengah selain PKH & BPNT, telah disalurkan juga Bansos dari Kemensos berupa uang tunai Rp. 600 ribu yang disalurkan melalui Pos Giro pada awal Mei 2020, dimana BST dari Kemensos tersebut akan disalurkan selama 3 bulan berturut turut (April sd Juni).
Selanjutnya untuk menutup ruang kosong penyaluran Bansos yang belum tarcover oleh bansos PKH, BPNT & BST KEMENSOS, Pemerintah juga segera menyalurkan BANSOS yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Larya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini.
“Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar menjelaskan, masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan”.
Di Kabupaten Lampung Tengah sampai Hari Senin 18 Mei 2020 ternyata BANSOS TUNAI DANA DESA (BST DD) belum juga disalurkan kepada masyarakat. Lambatnya penyaluran BST DD di Lampung Tengah disebabkan oleh mekanisme penyaluran yang Syarat Birokrasi.
Penyaluran BST DD di Lampung Tengah rencananya akan dilakukan melalui Rekening BRI sebelum Idul Fitri. Melihat waktu dan situasi saat ini rasanya hampir tidak mungkin BST DD di Lampung Tengah dapat diterima warga sebelum Idul Fitri, hal ini disebabkan karena Hingga Senin 18 Mei 2020 data calon penerima BST DD baru mulai diserahkan ke BRI.
Seperti kita ketahui di Lampung Tengah terdapat 301 desa dimana masing-masing Desa rata-rata akan menyalurkan minimal untuk 100 KK. Artinya dalam waktu yang tinggal beberapa hari sebelum idul Fitri, BRI harus membuat 30.100 Rekening penerima BST DD Lampung Tengah.
Sementara Hari kerja Aktif berdasar kalender hanya sampai hari Rabu 20 Mei 2020.
Sebenarnya Pemerintah Lampung Tengah bisa mengambil Langkah bijak untuk memangkas birokrasi yang ruwet dan terkesan merepotkan ini.
Salah satunya adalah dengan mengintruksikan Kepala Desa untuk langsung membagikan BST DD kepada warga secara Tunai. Hal ini tentu lebih masuk akal agar BST DD dapat segera diterima warga sebelum Idul Fitri.
Dalam situasi Darurat seperti saat ini Kebijakan Kepala Daerah menjadi sangat penting demi kebaikan Rakyatnya.
Hapuskan Slogan: “Jika Bisa Dipermudah, Kenapa Dipersulit”.
MERDEKA…!!
SEKJEN FORUM WARGA LAMPUNG TENGAH (FWLT) JULIE ICHWANTO.(ndo).