Beranda Aceh Ketua DPD LSM LP Tipikor Nusantara,”Meminta Dinsos Kota Subulussalam Tempel Stiker Untuk...

Ketua DPD LSM LP Tipikor Nusantara,”Meminta Dinsos Kota Subulussalam Tempel Stiker Untuk Keluarga Penerima BST

1504
BERBAGI

Subulussalam-Aceh , (RADARNEWS ID) -Hasan Gurinci Selaku Ketua DPD LSM LP Tipikor Nusantara Meminta Dinas Sosial Kota Subulussalam Agar Tempel Stiker Untuk Keluarga Penerima manfaat Bantuan Sosial Tunai ( BST ),Sabtu (06/06/2020)

Bantuan Langsung Tunai (BST) yang dikucurkan Dari Kementrian Sosial Republik indonesia ( Kemensos RI ) Dan dikontribusikan Penyalurannya Bekerja sama dengan Dinas Sosial Dan Kantor Pos Di Daerah Kab/Kota Masing-Masing Besaran Dana Penerima Manfaat Rp.600.000/Bulannya Selama 3 Bulan Terhitung Dari Bulan April,Mei Dan juni 2020.

Ketua DPD LSM LP Tindak Pidana korupsi Nusantara ( LP Tipikor Nusantara ) Meminta Kepada pemerintah Kota Subulussalam melalui Dinas Sosial Kota Subulussalam Agar Menempel Stiker Di Rumah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai ( BST ).

Hal ini Disampaikan Hasan gurinci Kepada Media RadarNews.id` mengatakan Bahwasannya Perlunya keterbukaan Informasi publik Terkait Program Program Bantuan Dari pemerintah Pusat Agar Tepat Sasaran & Tidak Ada Data yang Tumbang Tindih ( Data Ganda ) , Terlebih Disaat Sekarang Ini Ada Beberapa Jenis Bantuan Dari Pemerintah Seperti : (PKH,BST,BPNT) & BLT Dana Desa.

Lebih Jauh lagi Hasan Mengatakan Apabila Ada Kesenjangan Dilapangan Nantinya Terkait Dengan penerima Manfaat Bantuan Dari Pemerintah Maka DPD LP LSM Tipikor Nusantara Siap Mengkawal.

” kami Siap Mengkawal Terkait Bantuan Dari pemerintah Pusat Yang Di Tujukan Kepada Keluarga Yang Benar-Benar Layak Menerima Supaya Tidak Adanya Kesenjangan,Tegas Dari Hasan Gurinci.

“Sebagai mana Juga DiJelaskan Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menggaris bawahi dengan tebal bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

( Dar ).