DHARMASRAYA, (RADARNEWS.ID) -Jajaran Unit Satuan Reskrim Polsek Pulau Punjung dan Tim Opsnal Polres Dharmasraya berhasil menciduk satu orang pelaku Dika (25) saat pulang kampung dari Batam pada Sabtu (6/6). Pelaku diduga melakukan penggelapan dan penipuan satu unit mobil dengan modus merental dan dijual di Pekanbaru dua tahun yang lalu.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayuda Ferdiansyah melalui Kapolsek Pulau Punjung, IPTU Syafrinaldi menyebutkan pelarian tersangka selama dua tahun terhenti setelah pulang kampung ke Dharmasraya.
“Pelaku kita amankan di rumahnya Jorong Sialang Kenagarian Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya pada Sabtu (6/6) sekira pukul 01.30 wib,” ujar IPTU Syafrinaldi saat ditemui awak media di Mapolsek Pulau Punjung pada Selasa (9/6)
Katanya, kita mendapatkan laporan warga tentang keberadaan tersangka yang pulang ke rumahnya di Sialang dan oenangkapan ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor: LP / 88/ K / X / 2018 / Polsek tanggal 01 Oktober 2018 dengan tindak pidana penggelapan.
Sebelumnya korban Men (40) pemilik mobil bekerja sama dengan Abdul Kholik (39) dan menitipkan mobil Xenia BA 1476 VJ warna putih untuk direntalkan.
IPTU Syafrinaldi menjelaskan bahwa kejadian berawal pada Kamis 11 Juli 2018 sekira jam 21.00 wib, tersangkan Dika menelpon Abdul Kholik dengan tujuan merental 1 (satu) unit mobil selama 1 (satu) bulan dengan uang muka sebesar Rp 1 juta (satu juta rupiah). Kemudian Abdul Kholik menyerahkan 1 (satu) unit mobil daihatsu Xenia warna putih dengan nomor polisi BA1476 VJ kepada tersangka Dika. Selanjutnya mobil tersebut di bawa oleh tersang ke Pekanbaru di tempat tinggal orang tuanya.
“Berdasarkan pengakuan tersangka mobil tersebut di jual seharga Rp 25 juta kepada Firman yang tinggal di PekanBaru. Dan transaksipun dilakukan di pinggir jalan,” jelasnya
Setelah itu, tersangka mengaku melarikan diri ke Batam dan uang hasil penjualan mobil tersebut dihabiskan untuk biaya hidup selama pelarian dan menginap di Batam.
Saat diciduk sambung Kapolsek, turut diamankan Barang Bukti (BB) dari hasil penjualan mobil Xenia BA 1476 VJ warna putih tersebut diantaranya 1 (satu) unit unit handphone merk samsung seri dous warna biru, 1 (satu) tas sandang warna mereh merk polo army, 1 (satu) helai jaket warna hijau merk clothing, 1 (satu) helai jaket warna hitam pada bagian depan bertulisan SUKA DUKA BERSAMA dan bagian belakang bertulisan ORANG TUA PASUKAN ENTEK GOLEK NEH, 1 (satu) helai baju kemeja warna biru merk adidas, 1 (satu) helai celana panjang warna biru merk Tony jack dan 1 (satu) helai celana panjang warna hitam putih merk black bageur.
Saat ini jajaran satreskrim sedan melakukan pengejaran terhadap pelaku Firman dan menelusuri keberadaan mobil Daihasu Xenia BA 1476 VJ tersebut.
“Atas kejadian tersebut korban telah kehilangan 1 (satu) unit mobil dhai hatsu Xenia warna putih dengan Nomor Polisi BA1476 VJ atau kerugian Rp.186 000 000,” jelasnya
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di mapolsek Pulau Punjung untuk proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun,”pungkasnya (gus).