Beranda Daerah Polres OKU Selatan Gelar Press Rilease Penangkapan Pengedar Narkoba dan Kepemilikan Senpi

Polres OKU Selatan Gelar Press Rilease Penangkapan Pengedar Narkoba dan Kepemilikan Senpi

532
BERBAGI

OKU Selatan (RADARNEWS.ID) -Polres OKU Selatan gelar Press Rilease terkait penangkapan Pengguna Narkotika jenis Sabu dan kepemilikan Senjata Api (Senpi) Press Rilease ini di gelar di halaman Mapolres OKU Selatan 12 Juni 2020. Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK yang di sampaikan Kompol Wakopolres Sukaminto, SH.MM dan di dampingi Kasat Narkoba dan beberapa Personil Polres OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK yang di sampaikan Kompol Wakopolres Sukaminto, SH.MM. menjelaskan mengenai Waktu dan tempat penangkapan

“Penangkapan ini terjadi pada hari Senin Tanggal 08 Juni 2020 sekira pukul 21.30 wib.Tempat Kejadian Di Gang depan Fitness ADI GYM yang beralamat Kelurahan Batu Belang Kecamatan Muaradua Kabupaten OKU Selatan. Tersangka SAPTA RISKI S umur 23 Tahun. Status tersangka Pengedar. dari tangan tersangka didapati Barang Bukti berupa:

1. 2 (dua) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83 gram.

2. 1 (satu) bal plastik klip bening kosong

3. 1 (satu) helai celana jeans warna Hitam merk Investors

4. 1 (satu) unit Hand Phone merk samsung warna putih dengan Nomor imei 357410/07/951089/7 dengan kartu sim Telkomsel nomor 082179444919.

5. 1(satu) unit Hand phone merk OPPO Warna hitam dengan nomor imei 868593045295156 Tanpa kartu sim. Jelasnya

Lebih lanjut Kapolres OKU Selatan. AKBP Zulkarnain Harahap SIK yang di sampaikan Wakopolres
Kompol Sukaminto, SH.MM. memaparkan mengenai Kronologi penangkapan Terhadap Pelaku pengedar Narkoti dan Kepemilikan Senjata Api (SENPI)

“Penangkapan ini pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020 Sekira pukul 21.30 wib, dimana Anggota sat Narkoba polres OKU merasa curiga terhadap gerak gerik tersangka yang sedang berjalan di sebuah Gang Depan Fitnes ADI GYM yang beralamat di kelurahan Batu Belang Kec. Muaradua Kab. OKU Selatan lalu tersangka SAPTA RISKI S, kemudian Anggota sat Narkoba mengadakan penangkapan terhadap tersngka dan di lakukan penggeledahan dari tangan tersangka di temukan Barang Bukti berupa :

1. 2 (dua) paket klip bening yang berisi kristal putih yang di duga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,83 gram,

2. 1(satu) bal plastik klip bening kosong dan setelah di lakukan introgasi terhadap tersangka dan tersangka mengatakan bahwa Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut Ia dapatkan dengan cara menukarkan Handphone merk OPPO dengan saudara M Yang beralamat di Lingkungan 1 RT 03 Pasar Ilir Kel Pasar Muaradua Kec Muaradua Kab OKU Selatan sehingga Anggota Sat Narkoba polres OKU Selatan langsung melakukan pengembangan terhadap Sdr. M namun setelah tiba di rumah Sdr. M ternyata Sdr. M tidak berada di tempat sehingga anggota Sat Res Narkoba Polres OKU Selatan melakukan penggeledahan dirumahnya dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan atas nama Arivai dan di temukan Barang Bukti di dalam Sebuah Gudang sebelah rumah Sdr. M berupa:

1. 1 (satu) paket daun kering yang di bungkus dengan kertas warna coklat yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 58,33 Gram.

2. 1(satu) paket biji ganja yang di bungkus kertas warna putih yang di duga Narkotika jenis Ganja dengan berat bruto 21,18 gram

3. 1 (satu) pucuk Senpi Rakitan jenis Revolver warna silver metalik yang berisi 3 butir Amunisi jenis FN.

4. 3 (tiga ) Butir Amunisi jenis Caliber 38.

5. 1(satu) unit Timbangan Digital merk ACIS.

6. 4 (Empat) Bal plastik klip bening kosong.

7. 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dgn berat bruto 0,17 gram.

8. 1 (satu) buah botol plastik warna putih merk LARUTAN CAP KAKI TIGA tutup nya tertancap dua buah pipet ( Bong). SAPTA RISKI S masih dalam pengembangan Polres OKU Selatan.
Papar Wakapolres OKU Selatan. Kompol Sukaminto, SH.MM.
(Jamhuri).