Beranda Aceh Ormas Laskar Anti Korupsi ( LAKI ) : Ada Apa dengan dana...

Ormas Laskar Anti Korupsi ( LAKI ) : Ada Apa dengan dana CSR Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit PT.GSS

485
BERBAGI

Subulussalam _Aceh, (RADARNEWS.ID) -) Hari demi hari sehingga habis waktu dua Minggu ,namun janji tak kunjung ditepati oleh Pihak perusahaan pabrik Kelapa Sawit yang berdomisili di desa Dasan raja,kecamatan Penanggalan kota Subulussalam Aceh,dalam jumpa pers nya ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia DPC kota Subulussalam Ahmad Rambe di dampingi ketua bidang Investigasi ,Teuku Herman Syah putra S.kom.Msc. Kepada Media RadarNews.id 16/06/2020.

Ketua bidang Investigasi ormas LAKI kota Subulussalam Herman ,sangat merasa kecewa atas tindakan pihak perusahaan pengelolaan Kelapa Sawit yang di kelola PT.GSS.(Global Sawit Semesta )

pihak perusahaan melalui HUMAS nya Tamba , telah beberapa kali berjanji untuk mengadakan pertemuan dengan pihak Ormas LAKI,guna untuk mengkonpirmasi tentang pengelolaan dana Corporate Social Responsibility ( CSR ) namun Tamba,selaku Humas perusahaan selalu menghindar dan seakan lari dari tanggung jawab sebagai Hubungan masyarakat,dan dianggab tidak mengindah kan undang undang NO.14.Thn 2008.Tentang keterbukaan Impormasi publik (KIP)

Saat di hubungi via telpon selular nya Tamba bertanya kepada pihak ormas laki agenda apa yang akan di bicarakan kepada pihak perusahaan ,kami menjawab hanya mengkompirmasi tentang pengelolaan CSR ,lalu Tamba berjanji akan menunggu dan sudah berkordinasi dengan atasan ,

ternyata setelah kami tiba di pos jaga yang Tamba janjikan ternya kami mendapat impormasi dari securiti bahwa Tamba bersama maneger baru keluar naik mobil,dan kami coba menghubungi lagi via whast app,Tamba membalas nanti kita jumpa jam 9,malam namun sampai berita ini kami naikkan tidak ada impormasi dari pihak perusahaan,

Sehingga kami dari Ormas LAKI sebagai pungsi kontrol ,membuat kesimpulan bahwa pihak perusahaan PT.GSS tidak ingin terbuka alias TERTUTUP atau di duga ada harus di sembunyikan tentang pengelolaan DANA CSR ,yang seharus nya menjadi kewajiban pihak perusahaan terhadap lingkungan dan masyarakat sebagai mana sudah di atur dalam undang undang No .40.Thn 2007.tentang Perseroan Terbatas ,(UUPT) dan Peraturan Pemerintah no 40.Thn 2012.dan peraturan Gubernur Aceh no .65.Thn 2016.tentang pedoman pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan di Aceh.

Dan pihak LAKI sangat mengutuk tindakan pihak perusahaan yang selanyak nya transparan dan bisa bersenerji dengan pihak ormas untuk mewujud kan pengelolaan CSR,melalui desa binaan perusahaan demi membantu peningkatan ekonomi masyarakat di sekitar perusahaan ,sehingga tidak terjadi nya cemburu Social seperti kejadian baru baru ini telah terjadi di lingkungan perusahaan tsb.pungkas nya.

( Dar ).