Beranda Daerah Pilkada Tetap Digelar 9 Desember Dengan Menerapkan Prokes Pencegahan Covid-19

Pilkada Tetap Digelar 9 Desember Dengan Menerapkan Prokes Pencegahan Covid-19

416
BERBAGI

SIJUNJUNG, (RADARNEWS.ID)-Proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dimulai, setelah sebelumnya pelaksanaan sempat diundur karena pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaan pemilihan kali ini mengalami beberapa perubahan baik secara teknis dan mekanisme namun, pilkada tetap digelar dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 ditengah masyarakat.

Waktu pemilihan kepala daerah akan dilakukan pada tanggal 9 Desember 2020. Terhitung pada tanggal 15 Juni 2020 kegiatan dalam rangka persiapan kembali diaktifkan, begitu juga dengan sejumlah tahapan akan segera dimulai.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Sijunjung, Lindo Karsyah didampingi komisioner dan divisi lainnya diantaranya Fakhrul Rozi Burdha, Nafwan dan Gunawan, Selasa (16/6). “Persiapan pelaksanaan pemilihan dan tahapannya sudah diaktifkan kembali. Pemilihan kepala daerah telah ditetapkan pada 9 Desember mendatang, semua tahapan dilaksanakan dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19,” tutur Lindo Karsyah.

KPU Sijunjung mengimbau agar masyarakat tetap berpartisipasi dalam setiap tahapan untuk mensukseskan Pilkada serentak 2020. “Kita berharap agar partisipasi masyarakat tetap meningkat meskipun pada masa Covid-19 saat ini. Jadi bagaimana agar pilkada tetap berjalan lancar dan penyebaran Covid-19 bisa dicegah,” jelas Ketua KPU Sijunjung.

Sedangkan terkait teknis pelaksanaan pada setiap tahapan seperti sosialisasi, kampanye hingga pencoblosan suara nanti akan mengalami sedikit perubahan jika dibanding dengan pelaksanaan pemilihan pada waktu normal. “Ada perubahan. Bagaimana teknisnya nanti akan segera kita umumkan kepada masyarakat. Yang jelas kita tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, disesuaikan dengan itu,” terangnya.

Salah satunya dengan adanya penambahan tempat pemungutan suara. “Jika sebelumnya pada satu TPS terdapat 800 suara, maka akan dikurangi menjadu 500 suara. Sehingga otomatis jumlah TPS akan bertambah. Terkait waktu pencoblosan pun kemungkinan akan diatur untuk menghindari keramaian di TPS. Termasuk dengan petugas nantinya akan menggunakan alat pelindung diri (APD) pencegahan Covid-19,” paparnya.

KPU juga akan menetapkan masa pemutakhiran daftar pemilih sementara (DPS) hingga penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Sedangkan pendaftaran calon akan dibuka pada tanggal 4 sampai 6 September mendatang. Sedangkan penetapan calon akan dilakukan pada tanggal 23 September dan pengundian nomor urut pasangan calon dilakukan pada 24 September 2020.

“Masa kampanye akan digelar pada tanggal 26 September sampai tanggal 5 Desember, selama 71 hari. Terhitung mulai tanggal 6-8 Desember merupakan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye. Tanggal 9 Desember 2020 pencoblosan dan pemungutan suara dilakukan,” ungkapnya.

“Kita mengajak semua pihak untuk bersama mensukseskan setiap tahapan pilkada. Meski ditengah masa pandemi Covid-19 saat ini, dengan cara tetap mengikuti imbauan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona,” imbaunya. (the).