Kabupaten Serang, (RADARNEWS.ID) – Terkait lahan empang dan sawah yang berlokasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang Banten milik Anton Prijatno melalui H. Ridwan selaku pihak kedua mengimbau kepada para petani dan penggarap lahan dan sawah tersebut agar segera secepatnya dikosongkan atau buat perjanjian baru sewa menyewa bila ingin diteruskan.
“Kepada HM, dan seluruh petani dan penggarap empang dan sawah milik Bapak Anton Prijatno, saya sampaikan bahwa berdasarkan Akta Salinan Perjanjian Sewa Menyewa NOTARIS NO. 05 tangal 05 bulan Juni 2020 yang dibuat di hadapan NOTARIS, tanah itu telah secara resmi disewakan kepada saya,”kata H. Ridwan saat diwawancarai media di kediamannya, Selasa (23/6).
Lebih lanjutnya, atas hal tersebut, maka perlu saya sampaikan dan beritahukan kepada HM, dan para petani, penggarap empang dan sawah milik Pak Anton yang dahulunya menyewa kepada HM. Dengan segala pertimbangan, HM segera menghimbau dan beritahukan kepada para pengarap empang dan sawah untuk mengosongkan lahan tersebut.
“Segera kosongkan bila belum membuat perjanjian sewa menyewa dengan saya, atau nanti akan saya berikan kesempatan ke petani penggarap lain untuk menguasainya (menggarap),”ungkapnya.
Dijelaskan H. Ridwan, sebelumnya, sudah saya sampaikan melalui surat Kepada HM, dan ditembuskan kepada Pemerintah Desa Sukajaya, Camat Pontang, Koram (lis/ali).