Jatim, (RADARNEWS ID) -Surabaya Gelar konfrensipers senin (22/6/2020) Jatanras Ditreskrimum Subdit III Polda Jatim bersama Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana yang disertai dengan kekerasan hingga menyebabkan korban luka maupun meninggal dunia.
Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan Heru Kustiawan (25) warga Desa Batuan, Kecamatan Nguling, Pasuruan, pada Jumat (19/6) dan Samsul Huda (20) warga Desa Plososari, Kecamatan Grati, Pasuruan.
Ketika melakukan aksinya, para pelaku ini tidak segan melukai korban dengan senjata tajam maupun bondet.
Dalam keterangan rilisnya via Whatsapp, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya 24 laporan polisi yang terjadi sejak 2019 hingga 2020 yang dilakukan oleh kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini berhasil diamankan berkat kerjasama Timsus dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama dengan Satreskrim Polres Pasuruan Kota berdasarkan 24 laporan polisi yang dilakukan oleh kedua pelaku sejak 2019 lalu, di berbagai lokasi,” kata Kombes Pol Trunoyudo di Polda Jatim, Senin (22/6).
Ditambahkan, pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas dengan senjata tajam dan bondet.
“Tersangka Heru Kustiawan ketika ditangkap berusaha melawan petugas dengan celurit kemudian dilakukan tindakan tegas terukur, begitu juga ketika menangkap tersangka Samsul Huda, tersangka juga berusaha melawan petugas dengan melempar bondet ke arah petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur,” ungkap Trunoyudo.
Dijelaskan Truno, kedua pelaku tersebut juga diketahui sebagi pelaku pembacokan terhadap Bambang Irawan anggota Babinsa Kodim 0820 Probolinggo hingga menyebabkan korban meninggal dunia bernama Bambang Irawan.
Polda Jatim menurut Trunoyudo juga akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dari kedua pelaku yang saat ini jenazahnya masih berada di RSUD dr. Soetomo Surabaya. (Lucky).