Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID)-Pasalnya sudah beberapa kali tanah tersebut di gugat oleh penerima kuasa dari bapak Sumiran salah satunya yang saat ini sedang mengugat selaku penerima kuasa dari bapak Sumiran yaitu Drs.F.Sujarwanto SH & Partner.(Jum’at 26 Juli 2020).
Dari keterangan penerima kuasa Drs.F.Sujarwanto & Partner bahwa lahan/tanah tersebut memang hak milik bapak Sumiran yang dibelinya dari bapak Sunarno yang ditanda tanganinya dan di terangkan dalam surat pernyataan dan Surat Keterangan Tanah TLB.1/UPT/851/15/1/1981 yang ditanda tangani oleh bapak Surojo dan KSPT Samuji,setelah tanah/lahan tersebut dimiliki oleh bapak Sumiran sampai saat ini bapak Sumiran tidak pernah menjual tanah/lahan tersebut dengan siapa pun.
Saat dikonfirmasi bapak Sumiran mengatakan
“Dulu memang sempat terjadi negosiasi antara saya dengan bapak Jauhari untuk menjual tanah tersebut dengan harga Rp:400.000 dan di berikan uang tanda jadi (DP) Rp:100.000 dan sisanya akan diberikan sesuai dengan kesepakatan,tetapi sampai waktu yang sudah disepakati ketika bapak Sumiran meminta uang kekurangan tanah tersebut bapak Jauhari tidak memberikan uang sisanya kepada bapak Sumiran dan bapak Jauhari mengatakan kepada bapak Sumiran bahwa uang Rp:100.000 yang diberikannya kepada Sumiran anggap saja uang tersebut sebagai uang sewanya selama tanah tersebut di garap oleh Sunarno”kata Sumiran.
Selanjutnya bapak Sumiran menambahkan bahwa
“Saya dari dulu tidak pernah menjual dan memberikan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan menandatangani surat apapun terkait tanah tersebut kepada siapa pun,waktu itu pun ketika tanah tersebut hampir saya jual dengan Sunarno sy tidak pernah memberikan SKT dan menandatangani surat apa pun”jelas Sumiran.
Sementara pada tahun 2018 terbit sertifikat atas nama Agus Maramis,dengan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di buat dan di tanda tangani oleh Agus Maramis pada tanggal 14 November 2016,adapun riwayat tanah tersebut di antaranya berbunyi:
1.Semula tanah tersebut adalah tanah restan transmigrasi yang di bagikan sebagai jatah peladangan pemecahan tahun 1980/tanah negara yang belum terdaftar.
2.Pada tahun 1981 tanah tersebut beralih kepada bapak Daryo berdasarkan surat penunjukan tanah dari kepala Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT).
3.Pada tahun 2014 tanah tersebut beralih kepada Agus Maramis berdasarkan jual beli dengan ukuran tanah luas -+10.000 M2.
Ditempat terpisah saat kami mengunjungi rumah kediaman bapak Imron (19 Juni 2020) selaku penerima kuasa dari Agus Maramis menunjukkan selembaran kertas yang tertulis tentang silsilah/asal usul pemilik tanah tersebut yang berukuran 10.000 m2 dengan nomor SKT : TLB./1/UPT/851/1981
Pemilik tanah pertama Surujo di jual ke Daryo di jual ke Sunar di jual ke Sumiran di jual ke M.Djauhari B.Sc.di jual ke Mardi di jual ke Rudiman di jual ke Supangat di jual ke H.Agus Maramis di jual ke H.Ucok.
Menurut penilaian kami disini ada kejanggalan-kejanggalan di antaranya dalam Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah (SPORADIK) di atas berbunyi pada tahun 2014 tanah tersebut beralih kepada Agus Maramis berdasarkan jual beli,dan pada poin berikutnya berbunyi pada tahun 1981 tanah tersebut dikuasai oleh Daryo berdasarkan SKT dari kepala UPK.Sementara dalam silsilah asal usul tanah tersebut dari tangan Daryo tertulis beberapa nama sebelum tanah tersebut beralih ke Agus Maramis.
Dalam hal ini kami menduga kuat beralihnya tanah tersebut kepada Agus Maramis berdasarkan jual beli yang kurang jelas sehingga di soal oleh penerima kuasa dari bapak Sumiran.*Bersambung.(red).