METRO, (RADARNEWS.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menyoroti persoalan piutang yang tidak tertagih di tahun anggaran 2019. Hal itu dibeberkan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi dan jawaban Walikota Metro.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Basuki diwakili Didik Isnanto menyoroti realisasi penyisihan piutang tidak tertagih sebesar Rp 14,9 miliar tahun anggaran 2019. Menurutnya, dengan melihat fostur APBD Kota Metro yang masih banyak mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Kami pandang perlu untuk meningkatkan sumber PAD Kota Metro, yaitu salah satu diantaranya yang belum tergali secara maksimal dari sektor pajak bumi dan bangunan. Dimana masih selalu menjadi problematik hingga saat ini,” ungkap Didik Isnanto Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kota Metro saat memberikan pandangan umum fraksi terhadap pidato Walikota atas penyampaian pengantar nota keuangan rencana pembangunan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2019 di gedung DPRD Kota setempat, Selasa (30/6/2020).
Didik juga menyebutkan secara rinci penyisihan piutang tidak tertagih diantaranya ialah piutang pajak daerah mencakup pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, pajak penerangan jalan dan PBB/P2. Sedangkan piutang retribusi daerah yaitu retribusi sewa toko, lalu piutang tagihan sewa koprasi serba usaha HKTI, piutang perikatan pinjaman lunak di dinas pertanian serta dinas UMKM dan perindustrian.
“Piutang lainnya meliputi piutang transfer Dana Bagi Hasil (DBH) provinsi yaitu pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan lain-lain. Sehingga terakumulasi piutang tidak tertagih mencapai angka Rp 14,9 miliar pada tahun 2019,” bebernya.
Selain pajak dan retribusi daerah, pihaknya juga menyoroti realisasi pendapatan pada BLUD RSU Ahmad Yani, dan BLUD Puskesmas, serta JKN pada Puskesmas non BLUD. Sementara realisasi dana transfer pemerintah pusat berupa dana perimbangan dan dana penyesuaian sebesar Rp 662,66 miliar, dan dana transfer DBH pemerintah provinsi sebesar Rp 71,06 miliar.
Selain itu, realisasi lain pendapatan yang sah terdiri dari pendapatan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan penerimaan lainnya yang berasal dari setoran atas temuan pemeriksa BPK dan Inspektorat, pengambilan kelebihan atas belanja tahun-tahun sebelumnya, serta pendapatan lainnya yang tidak bisa diklarifikasikan.
“Adapun total realisasi belanja laporan anggaran tahun 2019 sebesar Rp. 904,5 Miliar, dari anggaran sebesar Rp 989,5 Miliar, atau realisasi sebesar 91,41 persen. Terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 692,9 Miliar. Lalu belanja modal terealisasi sebesar Rp 209,5 Miliar, dan belanja tidak terealisasi sebesar Rp. 42,4 juta, serta belanja transfer terealisasi sebesar Rp 2,05 Miliar,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Metro Achmad Pairin menyatakan bahwa penyisihan piutang tak tertagih adalah kebijakan akuntansi pada sistem akuntansi berbasis akrual yang merupakan taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya dimasa mendatang dari seseorang maupun koperasi dan entitas lain.
“Jadi penyisihan piutang tak tertagih ini dimaksudkan agar piutang yang disajikan di neraca Pemkot Metro harus terjaga agar nilainya sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan,” paparnya.
Pairin kembali menegaskan agar nilai piutang akan terkoneksi apabila terdapat realisasi terhadap nilai piutangnya. Penyisihan piutang tak tertagih yang tercatat sebesar Rp. 14,9 Miliar merupakan nilai yang disisihkan atas piutang Pemkot Metro per 31 Desember 2020 sebesar Rp. 78.077.506.759,95.
“Pemkot Metro dipandang perlu untuk selalu meningkatkan sumber-sumber PAC. Salah satu diantaranya yang belum tergali maksimal dari sektor pajak bumi dan bangunan yang masih selalu menjadi problematik sampai saat ini,” tandasnya. (Ar/red).