Lampung Timur, (RADARNEWS.ID) -Dugaan adanya pungutan liar (Pungli) pembuatan surat (Sertifikat) atas sebidang tanah ladang dan pekarangan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Telogo Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur kembali di pertanyakan.
Program dari pemerintah pusat tersebut diduga menjadi ajang untuk mencari keuntungan untuk kepentingan pribadi dari oknom Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Seto dan Kepala Desa (Kades) Miswanto.
Seperti diungkap oleh (WS) warga masyarakat desa setempat didusun 03, yang mengikuti program ini, memaparkan terkait kecurangan oknum Kades berserta ketua Pokmas Dan kepala dusun 03 (Mujio red) berikut bendahara di Desa Telogo Rejo yang diduga kuat melakukan Pungli berjamaah.
“Dalam program PTSL, yang di pungut biaya adimistrasi dengan uang muka senilai Rp. 350,000- (Tiga ratus lima puluh rupiah) setelah selasai sertipikat tersebut di wajibkan menambah dana untuk pelunasan senilai Rp 150 000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) jadi jumlah kesuluruhan pembuatan sertifikat tersebut Rp 500,000 (Lima ratus ribu rupiah) dalam satu bidang tanah dalam per sertifikat, pembuatan pada tahun 2020 ini, kata WS, Kamis (18/6/2020).
Masih dikatakan WS, ia Mengeluhkan dan menyayangkan kalau warga nya di tarik sebesar itu untuk pembuatan sertifikat, iya mas sebenarnya saya sudah tau harga sesungguhnya untuk pembuatan sertifikat tersebut tetapi saya bisa apa mas kalau pokmas dan lurahnya sudah menetapkan harga segitu mau tidak mau saya membayar demi membuat sertifikat, saya juga punya perasaan mas enggak akan keberatan kalau hanya bayar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu pasti saya tidak keberatan soalnya kan saya tau yang ngukur butuh makan dan rokok pastinya saya tidak keberatan, tapi kalo bayar denga senilai Rp 500,000 saya merasa berat dan kerasa mas bagi warga seperti kami ini tentunya nilai tersebut bukanlah hal sedikit mas apalagi dengan kondisi seperti sekarang ini dengan di tarik sebesar Rp.500.000, (Lima ratus ribu rupiah) dan itu juga yang menarik uang administrasinya itu di masing masing bayan mas.ungkap ws
Bersamaan itu, melalui via telepone selaku Bayan di dusun 03 (Mujio) menjelaskan terkait penarikan dana tersebut dengan sejumlah Rp 350,000 (Tiga ratus lima puluh ribu) dengan alasanya, itu untuk pemberkasan atau biaya ukur dan beli matrai serta patok, setelah jadi seritifikat wajib membayar kekurangan sejumlah Rp 150,000 (seratus lima puluh ribu rupiah).terangnya.
Dan saat awak media berhasil bertemu dengan kepala desa (Miswanto) di balai desa setempat,membenarkan dengan peryataan bayannya Mujio bahwa desa nya menarik biaya pembuatan (PTSL) untuk administrasi sebesar 350.00 dan saat sertifikat jadi wajib melunasi sebesar 500,00 itu juga hasil musyawarah desa kami mas tambah kepala desa.Jelasnya. (Red).