Beranda Bisnis Di Duga PT.FIRDA NOVALINDO JAYA Belum Mengantongi Izin Pembangunan Perumahan Di Kampung...

Di Duga PT.FIRDA NOVALINDO JAYA Belum Mengantongi Izin Pembangunan Perumahan Di Kampung Tunggal Warga

583
BERBAGI

Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID) -Pesatnya Kemajuan dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terutama untuk tempat tinggal/hunian membuat Maraknya pembangunan perumahan di kabupaten Tulang bawang meningkat,salah satunya PT FIRDA NOVALINDO JAYA yang bergerak selaku Developer/Pengembang,tapi sayang Developer/pengembang tersebut melalaikan tentang perizinannya dan berkesan menyepelekannya.(Minggu 5 Juli 2020).

Pembangunan Perumahan yang berlokasi di Jl. Etanol,jalur dua (2) kampung tunggal warga kecamatan Banjar agung kabupaten tulang bawang seluas kurang lebih 3 hektar yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan yang dikerjakan oleh PT.FIRDA NOVALINDO JAYA yang kami duga kuat belum mengantongi izin salah satunya Izin Mendirikan Bangunan,Izin Pemanfaatan Tanah,Izin Site Plan dan izin-izin lainya,padahal sudah jelas dalam peraturannya sebelum mendirikan perumahan pengusaha pengembang/Developer harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan/unsur dan memenuhi prosedurnya,apalagi dalam lahan pembangunan perumahan tersebut terdapat kali aliran sungai.

Berdasarkan ketentuan perusahaannya pengembang/ Devloper sebelum melakuan pekerjaan pembangunan harus memiliki 7 unsur perijinan,seperti:
1. Ijin prinsip
2.ijin pemanfaatan tanah ( IPT)
3. Ijin site plan
4.ijin pell banjir
5. Ijin pengeringan
6. Ijin ketinggian bangunan
7.ijin mendirikan bangunan ( IMB)
Apabila unsur dan persyaratan di atas sudah terpenuhi baru kegiatan pembangunan perumahan tersebut bisa dilakukan.
Kami Berharap kepada pihak pemerintah kabupaten tulang bawang mulai dari pemerintah kampung tunggal warga dan pemerintah kab.tulang bawang khususnya yang membidanginya agar dapat turun ke lapangan dimana lokasi pembangunan perumahan tersebut untuk melihat dan menelusuri kegiatan pembangunan tersebut,apabila unsur-unsur dan persyaratannya belum terpenuhi kami meminta agar kegiatan tersebut dihentikan untuk sementara, sampai legalitas pembangunan perumahan tersebut jelas. (Tim).