Beranda Daerah Kades Yang Terjaring OTT Sudah Bebas, Namun Wajib Lapor

Kades Yang Terjaring OTT Sudah Bebas, Namun Wajib Lapor

786
BERBAGI

Lampung Timur ,(RADARNEWS.ID)- Bebasnya sang Kepala Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur paska Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Sabtu 04/07/20 lalu menjadi pertanyaan berbagai kalangan, pasalnya, itu melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peristiwa OTT Sabtu lalu tersebut dibenarkan, Anto Budiyanto Kepala Desa Cempaka Nuban.
Kepada sejumlah wartawan, Selasa (07 Juli 2020) Anto mengaku hingga saat ini belum mengetahui persis atas kasus OTT yang melibatkan dirinya.

,”Betul kejadian itu sekitar pukul 13.00 siang dikediaman BPD, setelah saya serahkan uang dengan jumlah Rp 75 juta namun uang tsb hanya yang ada 65 juta karena yang 10 juta hilang., dan kawan-kawan itu sedang menghitung, tiba-tiba saja datang tiga mobil, ternyata rombongan Polisi Polda, menggerebek, kami bertiga diangkut kemobil, karena panik saya sendiri tidak tau apa persoalanya,” terang Anto Budiyanto kepada sejumlah wartawan.

Kepada wartawan Kades Cempaka Nuban itu mengaku tidak tau dan tidak mengenal para anggota polisi yang mengangkutnya, bahkan sampai saat ini masih merasa bingung dengan peristiwa OTT tersebut.
,”Saya tidak tau, dan sampai sekarang belum begitu faham kasus apa ini,” ujarnya.
Antok juga mngaku di hadapan para awak media saat ini.dia masih wajib lapor (walab).kamis ini nanti saya masih di suruh menghadap ke polda pak tutur antok panggilan kades cempaka nuban tsb.

Pada bagian lain, Yuriansyah Tamrin, salah satu Akademisi Lampung menilai ada kejanggalan atas bebasnya sang Kepala Desa yang ikut terjaring OTT lantaran telah memberikan sejumblah uang kepada pejabat pemeriksa (Inspektorat Red) atau Pegawai Negri Sipil.

,”Kepala Desa itukan jabatanya Pegawai Negri, dan pejabat pada inspektorat itupun juga sama PNS, keduanya terhubung dengan kegiatan pemerintahan, yaitu pemeriksaan atas dugaan dan lain sebagainya, apabila pberian uang itu untuk pdngamanan atau kepentingan jabatan Kepala Desa, tentu disebut suap atau tindak pidana korupsi, dan apabila uangnya untuk lembaga diluar pemerintahan misalnya, LSM atau Wratawan bisa dikategorikan pemerasan, begitu semestinya,” kata Yuriansyah.

Kemudian mau komfirmasi terkait ott yaang melibatkan ASN sebagai stap di Inspektorat  namun Tarmizi selaku Inspektur dan Subersyah selaku sekretaris sedang tidak ada di kantor, di tanya dengan kedua penjaga ia bilang keduanya sedang dinas luar di bandar lampung, kemudian Inspektur dan sekretaris di hubungi via telpon dan Whats App, tidak ada yang aktif , hingga berita ini terbit.

(ZHR).