Beranda Daerah Korban pencabulan Dapatkan Perlindungan Dari LPSK RI

Korban pencabulan Dapatkan Perlindungan Dari LPSK RI

357
BERBAGI

LAMPUNG TIMUR,(RADARNEWS.ID)- Lembaga perlindungan saksi dan Korban (LPSK RI) melakukan asesmen terkait hak perlindungan bagi korban, keluarga dan sejumlah saksi kasus pencabulan anak yang terjadi di Lampung Timur.

Biro pemenuhan hak saksi dan korban Paskalis prasetya mengatakan , LPSK menerima surat permohonan yang diajukan oleh kuasa hukum korban, sehingga perlu diadakan asesmen

Menurut Paskalis selain korban yang saat ini berada dibawah perlindungan Dinas PPPA Provinsi Lampung, sejumlah saksi dan keluarga korban juga akan diberikan hak perlindungannya.

Hadir pada kesempatan itu Ketua Lembaga bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung Chandra Muliawan, Ketua ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Timur, Edi Arsadad, Pengurus Yayasan Advokasi Kelompok rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Kabul Supaito dan 2 orang warga sebagai saksi pada kasus pencabulan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh petugas pendamping dari P2tp2a Kabupaten Lampung Timur.

Chandra Muliawan mengapresiasi respon cepat dari LPSK atas permohonan yang diajukan dari pihaknya untuk memberikan perlindungan kepada korban beserta keluarga dan juga warga yang menjadi saksi.

” Bukan hanya korban, saksi dan keluarganya, kami berharap para jurnalis yang telah membuka kasus ini dan mendapatkan intimidasi juga harus diberi perlindungan” Ujar Chandra kepada wartawan di Kantor IWO Lampung Timur, Kamis 09/07/2020.

Kata Chandra, sejumlah wartawan mengaku diintimidasi setelah mencuatnya berita pencabulan yang diduga melibatkan banyak pihak tersebut.

” untuk itu perlu juga di lakukan asesmen terhadap beberapa wartawan yang yang mengaku mendapat intimidasi, segera… setelah ini akan kami bicarakan besok dengan komisioner LPSK di Bandar Lampung” Ujarnya. (red)