DHARMASRAYA,(RADARNEWS.ID) -Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan salah satu manifestasi dari sebuah sistem demokrasi, yang diselenggarakan dalam kurun waktu satu kali dalam lima tahunnya. Serta untuk kembali mengingatkan kita, bahwasanya esensial dari sebuah pemilu ialah untuk mengimplementasikan butir demi butir tentang tujuan dari berdirinya Negara Republik Indonesia yang sebagaimana telah tertuang secara jelas dalam pembukaan UUD 1945 pada alenia ke empat yang berbunyi : 1) Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 2) Memajukan kesejahteraan umum, 3) Mencerdaskan kehidupan bangsa, 4) Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak se-Indonesia akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, meskipun pada sebelumnya akan dicanangkan pada 23 September 2020. Tahapan pilkada telah resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilhan Umum ( KPU) lewat peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020, Tentang perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota, tahun 2020. Dengan mundurnya tahapan kampanye dan waktu pemungutan suara pada pilkada 2020 disebabkan dampak dari penyebaran Pandemi Covid-19 yang dirasakan oleh negara Indonesia ataupun negara lainnya. Sebanyak 270 daerah di Indonesia akan melaksanakan proses dari demokrasi dengan rincian 9 Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 kota. Di Daerah Sumatera Barat akan melakukan pemilihan di tingkat Gubernur dan Wakil Gubernur, tingkat Kabupatennya meliputi Kabupaten Dharmasraya, Solok, Solok Selatan, Sijunjung, Tanah Datar, Pesisir Selatan, Padang Pariaman, Pasaman Barat, Pasaman, Lima Puluh Kota, Agam, dan tingkat Kota nya meliputi Kota Bukittinggi, dan Kota Solok.
Pilkada yang akan diselenggarakan pada akhir tahun ini, memiliki tantangan yang tersendiri dibandingkan dengan pilkada yang telah dilewati oleh negara ini. Dengan kondisi pandemi covid-19 saat ini, mengharuskan kita untuk mengikuti protokol kesehatan covid-19 dalam bentuk aktivitas apapun, termasuk aktivitas dalam tahapan pilkada serentak yang mendatang. Suasana dalam pilkada yang akan dilaksanakan, akan lebih menarik bagi bakal calon kepala daerah ataupun calon kepala daerah, yang akan menyesuaikan peraturan tahapan kampanye dengan standar protokol kesehatan covid-19 yang diterapkan, antara lain membatasi jumlah masa dalam menghadiri kampanye, diperpendeknya waktu dalam berkampanye, memanfaatkan kampanye dalam teknologi informasi (media cetak, media massa, media sosial) dan lain-lain.
Dengan cara dan tahapan kampanye pada saat sekarang yang sedikit berbeda pada waktu dahulu nya, membuat kita sedikit khawatir sebagai warga negara Indonesia yang akan memilih pemimpin kelak nya. Dikarenakan salah satu akar dari permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat dalam setiap pemilu, ialah sebuah informasi yang bersifat simpang siur di platform media sosial, kita sebut saja Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapp dan lain-lain. Terutama jejaring di media sosial dalam aplikasi facebook. Berdasarkan data facebook, akhir Desember 2017, ada 200 juta lebih akun palsu ataupun duplikat di facebook. Pada kuartal IV/2017 facebook memperkirakan akun palsu atau duplikat mencapai sekitar 10% pengguna aktif bulanan ( MAU) di penjuru dunia dari 2,13 miliar MA facebook. Presentase akun-akun palsu dan kloningan ini lebih banyak ada di negara-negara berkembang seperti India, Indonesia dan Filipina dibandingkan dengan negara-negara maju.
Adapun akun palsu yang terafiliasi dalam kampanye politik diciptakan oleh sekelompok orang atau individu, yang bertujuan untuk menyerang calon kandidat lain ataupun lawan politik yang berseberangan dengan ideologi yang sedang mereka anut, dengan menggunakan akun palsu tersebut, mereka mencoba menyebarkan propaganda ataupun menyebarkan informasi bahkan menggiring opini yang bermaksud menghina, mengadu domba, memfitnah serta menggunakan isu sentimental seperti suku, agama, ras, dan antar golongan. Sehingga dengan informasi yang mereka sebarkan yang sarat akan kebohongan, menyebabkan gesekan di tengah-tengah masyarakat, terutama memicu ketidakharmonisan hubungan sesama tim pemenangan dari masing-masing calon kandidat lainnya, dan secara tidak langsung mereka menyulut api ke dalam suasana pesta demokrasi yang semesti nya dilaksanakan dengan damai, aman dan tentram, namun menjadi pesta yang amat mencekam.
Dengan memperkuat persektif tentang akun palsu ini, kita mengutip pernyataan dari Pakar Teknologi Informasi ( TI ) sekaligus Direktur Stkom Sapta Computer Balangan Koes Wiyatmo, menyampaikan bisnis manajemen reputasi (buzzer) dengan akun-akun palsu bisa menjadi marak, ketika pemilihan Legislatif, Pemilihan Presiden ataupun saat ini menjelang pilkada, repotnya kalau akun-akun ini malah menciptakan hoaks, menyebarkan kebencian isu sara dan lainnya.
Oleh karena itu pentingnya mengetahui atau melacak akun palsu diperlukan untuk menghindari prasangka, isu, kegaduhan dan konflik yang ingin sengaja diciptakan. Baik untuk menyerang lawan politik, ataupun melakukan pencitraan positif bagi kelompok atau calon tertentu.
Menelaah pergerakan dari eksistensi akun palsu di setiap pemilu ataupun pilkada, membuat kita sebagai warga negara yang memiliki hak suara, berdasarkan dari hati nurani kita.
Untuk memilih pemimpin yang dilihat dari cara kinerja nya membangun daerah, sangat disayangkan jikalau satu suara kita terpengaruh oleh bisikan dari akun palsu di dunia maya. Dengan begitu, sebaiknya kita harus mengenal dan mengetahui, bagaimana ciri-ciri akun palsu di berbagai platform media sosial. Salah satu nya Facebook sebagai media sosial yang alternatif sangat mudah dijangkau, untuk dipergunakan bagi seluruh kalangan usia. Kemudian, Facebook mengungkapkan bagaimana ciri-ciri dari akun palsu: 1) Menggunakan nama-nama atau sebutan asing, aneh, singkat, 2) Tanpa foto profil atau menggunakan foto orang lain, flora, dan fauna, 3) Minim info profile, misalkan kota asal, pendidikan, dan lain sebagainya, 4) Sedikit teman ataupun hanya berteman dengan sesama pengguna akun palsu, 5) Selalu memposting hal-hal yang bersifat tak sesuai logika, informasi palsu, penggelapan informasi, ujaran kebencian, dan mengajak publik untuk melakukan tindak kekerasan, 6) Akun palsu sangat aktif memposting dan berkomentar di grub FB dan FB Fans page, 7) membuat isu- isu pesanan demi menyerang pihak lain.
Salah satu indikator dari kemajuan sistem demokrasi di Indonesia, dilihat dari seberapa jauh keberhasilan dalam melaksanakan pemilihan umum yang berazaskan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dilihat dari salah satu indikator tersebut, dengan kehadiran akun palsu di platform media sosial dalam setiap kontestasi pemilihan umum, menimbulkan sebuah pertanyaan “Apakah akun palsu membawa pengaruh dalam kemajuan sistem demokrasi, atau sebalik nya membawa pengaruh dalam kemunduran sistem demokrasi di Indonesia?”, jawaban dari pertanyaan ini, kita kembalikan kepada para pembaca yang budiman, yang akan mampu mengambil benang merah dari kebermanfaatan atau kemudharatan dari kehadiran akun palsu, yang selalu membayangi setiap pemilihan umum yang akan diselenggarakan.
Pada akhirnya, pilkada damai 2020 yang kita harapkan, akan terwujud dengan sendirinya apabila kita sebagai warga negara telah mengetahui bagaimana ciri-ciri dan kinerja dari akun palsu. Serta ikut terlibat secara langsung dalam mengawasi dan memberantas, setiap akun palsu yang ingin mencoba memperkeruh pesta dalam setiap rangkaian pemilu. Dan tentu dengan dukungan dari seluruh pihak dan lembaga, yang memiliki wewenang dalam pelaksanaan dan pengawasan dalam pemilihan kepada daerah yang akan datang. (ard).



