Serang (RADARNEWS ID) -Menuju New Normal atau Tatanan Baru, PolisiSektor Cikande Polisi Resot Kabupaten Serang, Polisi Daerah Banten bersama satu Kompi anggota Polisi Resot Kabupaten Serang, satu Kompi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol. PP) Kabupaten Serang dan Muspika juga pihak PT. Nikomas Gemilang melakukan pembongkaran kios kaki lima di Jalur C milik PT. Nikomas Gemilang. Bertempat dibahu Jalan Raya Serang – Jakarta Km. 71, Desa Tambak Kecamatan Kibin- Kabupaten Serang Provinsi Banten Pada Hari Sabtu (11/07-2020) pukul 08. 00 WIB sampai selesai.Penertiban kios-kios tersebut dipimpin langsung Kepala Polisi sektor Cikande, M. Ridzky Salatun, S.IK didampingi Kanit Binmas, Kanit Samapta Polsek Cikande, juga Camat Kibin, H. Imron Rukyadi, S. STP., M.Si.
Maksud dan tujuan penertiban pedagang kaki lima tersebut adalah antisipasi penularan Covid-19 dalam Era New Normal. Sebab setiap hari puluhan ribu Karyawan dan Karyawati PT. Nikomas Gemilang keluar masuk pabrik. Apabila dibiarkan kios-kios seperti dulu, begitu padat tanpa memikirkan Physical Distancing dan Protokol Kesehatan.
Selama penertiban berlangsung, semua pihak pemilik kios sangat membantu berjalannya kegiatan. Tidak terlepas bantuan pihak PT. Nikomas Gemilang dan pihak keamanan yang ada di jalur C.
“Kami berharap, dengan penertiban atau pembongkaran kios-kios di jalur C ini, bisa meminimalisir penularan Covid-19, bagi Karyawan dan Karyawati PT. Nikomas Gemilang,” ujar Kapolsek.
Ridzky sangat bertima kasih banyak kepada semua pihak yang ikut membantu suksesnya penertiban kios-kios tersebut. Kalau untuk pemanfaatan lahan selanjutnya, hal itu terserah kepada pihak PT. Nikomas Gemilang. Karena lahan jalur C itu adalah milik PT. Nikomas Gemilang.
Masih menurut Ridzky, walaupun saat ini sudah dalam posisi New Normal, tetap harus terapkan Protokol Kesehatan dengan cara Sosial Distancing, pakai masker saat keluar rumah. Dan jangan lupa rajin cuci tangan pakai sabun, jika tidak ada hand sanithizer, tutup Kapolsek.(Ali Sukri).