Tulungagung, (RADARNEWS.ID) -Adanya dugaan pungli pengurusan sertifikat tanah yang dilakukan oleh kepala desa Rejotangan adhi mutojo kian memanas, pasalnya kasus ini sudah dilimpahkan oleh lembaga LPKP ke Polres Tulungagung guna tindak lanjut.
Diungkapkan salah seorang warga Rejotangan, bahwa banyak warga rejotangan yang sudah membayar jutaan rupiah guna pengurusan sertifikat tanah program prona atau PTSL, namun hingga sekarang tidak ada kejelasan.
Saat ditemui ditempat terpisah ketua komnas LP-KPK cabang Blitar, Haryono, SH,MH membenarkan jika para rekan rekan LP-KPK sudah mendampingi para korban guna melaporkan ke polres Tulungagung.
Team kami sudah melaporkan masalah ini ke Polres Tulungagung beberapa minggu kemarin dengan jumlah korban ada 9 orang, kemaren 4 orang korban yang di panggil dan hari ini 5 orang korban yang dipanggil oleh pihak polres untuk dimintai keterangan ,kamis (15/7/2020).
Haryono juga menambahkan bahwasanya LP-KPK akan terus mengawal sampai selesai, karna ini tugas kami dari permintaan rakyat, ungkapnya. (Yon/Lucky).