Tulang Bawang, (RADARNEWS.ID)-Dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) diubah sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 2.Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan di gunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Ayat 14.Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Ayat 20.Prioritas pembangunan dana desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan dana desa.(Minggu 18 Juli 2020)
Permendes di atas menjelaskan pembangunan desa adalah untuk kualitas hidup kehidupan demi kesejahteraan masyarakat dan kegiatan pembangunan di desa harus mengutamakan dan mendahulukan yang sifatnya menjadi prioritas didesa tersebut bukan demi kepentingan seseorang atau kelompok.
Inilah yang terjadi di Kampung Karya Jitu Mukti Kec.Rawa Jitu Selatan Kab.Tulan Bawang yang melakukan kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan instalasi Komunikasi dan informasi desa (pengadaan jaringa Wi’fi) dengan anggaran yang cukup fantastis,yang nilainya Rp:36.436.500 (tiga puluh enam juta empat ratus tiga puluh enam ribu lima ratus rupiah dengan ketinggian 18 meter (Tujuh (7) stik,satu stik tertanam di tanah sebagai pondasi dan 6 stik menjulang ke atas, panjang satu (1) stik 3 meter) Dengan kekuatan daya 10 Mbps.kegiatan.
Dengan nilai/pagu anggaran yang besar dan dengan kegiatan hanya dengan ketinggian 18 s/d meter dan dengan kapasitas kekuatan jaringan yang ada seperti dijelaskan dalam rincian diatas disini kami menduga kuat ada permainan dalam menentukan anggaran (Mar’up Anggaran),kami menilai masih banyak sisa kelebihan dari anggaran tersebut.
Dengan adanya kegiatan pembangunan tersebut salah satu masyarakat Kampung Karya Jitu Mukti yang namanya enggan untuk disebutkan menyayangkan dan mengatakan bahwa pembangunan tersebut sangat besar anggaranya padahal itu hanya mengunakan tujuh (7) stik dan digunakan hanya untuk kebutuhan kantor kampung serta manfaatnya hanya dirasakan oleh aparatur kampungnya saja,padahal masih banyak kegiatan pembangunan di kampung Karya Jitu Mukti yang mesti dibangun yang manfaatnya bisa di rasakan oleh masyarakat banyak”Jelas MJ saat melintas.
Dalam hal ini kami berharap kepada pihak pemerintah kabupaten tulang bawang khususnya dinas yang membidanginya dan wabil khusus untuk inspektorat agar bisa turun langsung ke kampung Karya Jitu Mukti guna mengkroscek kegiatan pembangunan tersebut yang kami duga Mar’up Anggaran.
Sampai berita ini diterbitkan kepala kampung Karya Jitu Mukti SRI GUNAWAN dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum bisa dikonfirmasi.Bersambung.
(Rach).