Beranda Daerah Gubernur Jatim, Tak Pakai Masker di denda 150 ribu itu Hoax

Gubernur Jatim, Tak Pakai Masker di denda 150 ribu itu Hoax

488
BERBAGI

Surabaya, (RADARNEWS.ID)-Beberapa hari ini warga jawa timur dibuat geger dengan sebuah pesan akan diadakanya penilangan dan denda bagi warga yang tak memakai masker (19/7/2020).

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, melalui akun Instagramnya menyatakan bahwa itu hanya HOAX, “Saya pastikan pesan berantai ini hoaks parah. Saya tidak pernah menginstruksikan seperti pesan di atas,” ujarnya melalui akun Instagram, Jumat (17/7).

Dalam tulisan di Whatsapp tersebut, juga mengklaim instruksi gubernur terkait penilangan warga tak pakai masker bakal diumumkan pada 27 Juli 2020 dengan penarikan denda sebesar Rp150 ribu, ada pun pesan juga bertuliskan sebagai berikut :

1.Akan diadakan penilangan bagi yang tidak bermasker di muka umum [mulai] 27 Juli sampai dengan 9 Agustus (14 hari) sebesar Rp100 ribu sampai dengan Rp150.000,”

2.Penilangan, katanya, bakal dilakukan oleh petugas Satpol PP, Polri dan TNI atas instruksi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.

3.Sistem e-tilang juga bakal dikerahkan untuk melakukan penilangan melalui aplikasi Pikobar. Keterangan tersebut mengatakan uang denda akan dikerahkan ke kas pemerintah daerah.

4.Pengecualian tidak memakai masker diberikan kepada warga yang sedang makan atau minum, berolahraga atau tengah berfoto.
Meskipun Adanya berita Hoax tersebut, Gubernur Jawa timur tetap mengharap dan menghimbau untuk warga jawa timur selalu menggunakan masker serta aturi protokol. (Lucky).