Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)- Diduga Penyelewengan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) oleh oknum kepala sekolah. Salah satunya dengan mengeluarkan dana tersebut melalui pemeliharaan sarana prasarana sekolah di dalam pelaporannya.
Atas dasar laporan dana BOS dalam data dapodik secara online tersebut,tim media turun ke sekolah dan mengecek keadaan hasil pemeliharaan sekolah selama dua tahun terakhir sejak tahun 2018 hingga tahun 2020 yang anggarannya mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ditemui dan dihubungi melalui pesan WhatsApp,Lely selaku Waka Kesiswaan SMAN 1 Batanghari Lamtim beralasan dan enggan memberi jawaban terkait data siswa sekolah yang ada.
” Mohon maaf pak, saya tidak berwenang memberikan info terkait dengan data sekolah.Saya sudah konfirmasi ke operator, data siswa dapat langsung di cek melalui link dapodik..begitu pak.Maaf saya lagi dijalan”, jawab Lely, Senin (20/07/2020).
Sementara itu,Mujiono selaku Kepala SMAN 1 Batanghari Lampung Timur saat dihubungi melalui sambungan telpon,berdalih bahwa pengguna anggaran untuk pemeliharaan prasarana sekolah adalah tanggung jawab kepemimpinan terdahulu.
” Saya menjabat baru tiga bulan,dan saya tidak tahu dananya mencapai ratusan juta.Kalaupun sekolah ini banyak rusak dan tidak diperbaiki tanggung jawab kepala sekolah yang lama ,” ungkapnya.
Fakta yang ada di SMAN 1 Batanghari Lampung Timur bahwa sebagian bangunan gedung sekolah nampak tidak terawat seperti plapon kelas jebol, sebagian kaca ruang kelas pecah dan pintu lepas tudak ber engsel dan tembok gedung belum disemen.Sedangkan anggaran dana bos yang dikeluarkan guna untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah itu dalam kurun waktu dua tahun sejak tahun 2018 hingga tahun 2019 senilai Rp.435.424.550,-(Empat Ratus Tiga Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Puluh Empat Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah).
Perlu diketahui juga,Pada tahun 2020 sejak Mujiono menjabat sebagai Kepsek SMAN 1 Batanghari Lampung Timur sudah mengeluarkan dana bos TW 1 guna pemeliharaan prasarana sekolah Rp.115.638.000 dan Dana Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler Rp.78.723.590,-.Tetapi fakta keadaan sekolah di SMAN 1 Batanghari Lampung Timur tidak pernah servis dan bobrok.
Dugaan aroma korupsi semakin kuat dikarenakan pihak SMAN 1 Batanghari Lampung Timur tidak transparan terkesan tertutup dan melanggar Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).Lainnya,sekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak bangsa.Jika memang tidak melakukan penyimpangan,seharusnya dapat memberikan informasi terkait penggunaan dana bos.
(TIM).