Beranda Daerah KASUS MANTAN BENDAHARA GAPOKTAN ARGO MAKMUR, HARUS DILAPORKAN KE POLISI

KASUS MANTAN BENDAHARA GAPOKTAN ARGO MAKMUR, HARUS DILAPORKAN KE POLISI

401
BERBAGI

Lamsel, (RADARNEWS.ID)- Pada 22 juli 2020. Sudah sekian lama berlalu tanpa ada pemberitaan, ternyata Bantuan Dana Pengembangan Usaha Agro Bisnis Pedesaan (PUAP) dari Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Selatan, tahun 2011 sebesar Rp.11 juta yang diterima oleh Gapoktan Agro Makmur, Desa Banyu Mas, Kecamatan Candi Puro, menyisakan berbagai permasalahan. Selain digunakan secara pribadi oleh Pak Amin Padhilah pembagiannya juga pada waktu itu tidak jelas.

Dari penelusuran yang dilakuan para awak media ini menemukan berbagai permasalahan dalam realisasi bantuan PUAP, tahun 2011.

Menurut pengakuan dari mantan Bendahara Gapoktan Agro Makmur, Amin Padhilah, Dana Bantuan PUAP sebesar Rp.11 juta tersebut ternyata digunakan secara pribadi oleh dirinya.

Selain itu, hingga saat ini dana yang dipakai oleh Amin Padhilah belum dikembalikan.

“saya pakai secara pribadi dari sejak saya pakai Dana tersebut memang belum saya kembalikan, dan saya berjanji akan mengembalikan Dana tersebut dalam waktu dekat ini,” akunya.

Tetapi permasalahannya, apa yang telah dilakukan oleh Amin Padhilah sudah melanggar aturan, dan masuk dalam perkara pidana. Sebab apa yang dilakukan sudah masuk pada delik penipuan.

Selain itu, Amin Padhilah telah melakukan pembohongan terhadap pemerintah pemberi bantuan dan terhadap kelompok – kelompok tani penerima bantuan.

Menurut Aktivis Milenial, apa yang menjadi alasan Amin Padhilah tidak berlaku di mata hukum, artinya meskipun ia mengatakan akan mengembalikan uang tersebut, tetapi apabila diporkan ke aparat penegak hukum maka alasan tersebut dianggap tidak berlaku. Apalagi masalah itu sudah lama, seharunya sejak dahulu uang tersebut dikembalikan.

Ia berharap, kepada awak wartawan ini untuk segera melakukan koordinasi kepada aparat penegak hukum, agar paling tidak pelaku dapat segera mengembalikan uang tersebut.

(AMURI)