Lampung Selatan, (RADARNEWS.ID)- Demi memenuhi Hasrat untuk menjabat sebagai Kepala Dusun, 3 Oknum Kepala Dusun (Kadus), di Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, diduga menggunakan Ijazah palsu.
Berdasarkan data yang dimiliki serta penelusuran yang dilakukan bersama anggota LSM TOPAN RI Provinsi Lampung, di tiga wilayah yaitu, di Dusun Talang Mainal, Dusun Catihan II dan Dusun Tri Mulyo, mengungkapankan jika tiga oknum kepala dusun itu sengaja menggunakan ijazah palsu. Ketiga Oknum itu bernama, Heri Rahmat, Adek, dan Abdul Gani.
Selain itu, sumber juga mengungkapkan jika ketiga Kadus tersebut dengan sengaja menggunakan ijazah palsu agar dapat menjabat sebagai Kadus di wilayah masing -masing. “demi memenuhi hasrat untuk menjadi kepala dusun tiga Kadus itu berani menggunakan ijazah palsu. Kalau tidak percaya silahkan di cek aja langsung data ketiga Kadus tersebut,” ungkap sumber.
Dilain sisi, Camat Merbau Mataram, ketika dikonfirmasi via telpon mengatakan, akan melakukan penelusuran ke bawah serta mengucapkan terimakasih atas informasi yang telah disampaikan.
Menurut, Edi Suryadi selaku Sekjen LSM TOPAN RI Provinsi Lampung, pengunaan ijazah orang lain atau ijazah palsu sebagai sarat menjadi perangkat desa merupakan tindakan melawan Hukum.
Edi Suryadi menerangkan, Sesuai dengan Pasal 263 KUHP, dimana:(1) Barang siapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu Hak,perikatan atau pembebasan hutang,atau yang di peruntukan suatu bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah olah isinya benar dan tidak palsu,di ancam jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat dengan pidana paling lama enam tahun. (2)Diancam dengan pidana yang sama,barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atause olah olah sejati,jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian.tegasnya (20/07/2020). (AMURI).