Beranda Daerah Pengusaha Kayu Sarkel, Diduga Goyang Isteri Tetangga

Pengusaha Kayu Sarkel, Diduga Goyang Isteri Tetangga

453
BERBAGI

Lamtim, (RADARNEWS.ID)-Oknum pengusaha kayu sarkel, berinisial SG, diduga melakukan hubungan badan dengan istri tetangganya sendiri berinisial YL, yang beralamat di Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, hal itu terungkap setelah suami dari YL mendapatkan telpon yang mengatakan bahwa istrinya sedang di Hotel dengan laki-laki lain.
“Pada awak media ini bahwa pada hari Rabu tepatnya tanggal 17Juli 2020 dirinya Mendapatkan telpon dari orang, yang mengatakan jika istrinya sedang berada di hotel dengan laki-laki lain,” ceritanya pada awak media ini.

Iya melanjutkan, setelah mendapatkan informasi tersebut dirinya langsung meluncur ke lokasi, dan benar dia melihat bahwa istrinya sedang berada di kamar hotel dengan laki – laki yang ternyata tetangganya sendiri.
“Saat penggerebekan itu, banyak yang melihat bukan saya sendiri, bahkan salah satu aparat penegak hukum ada juga di lokasi,” katanya.

Pada akhirnya, karena SG tidak mau melanjutkan perkara tersebut ke ranah Hukum, akhirnya dirinya meminta damai kepada SI, selaku suami dari wanita yang dikencaninya, dengan denda uang perdamaian sebesar Rp. 25 juta.

Dengan adanya kejadian tersebut seorang tokoh masyarakat, merasa kecewa atas prilaku yang dilakukan SG terhadap Istri tetangganya, karena mencoreng nama kampung sendang Anom” itu kan perbuatan perzinahan yang sangat di kecam keras dari agama manapun juga,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi di tempat kerjanya SG, mengelak dan berpura – pura tidak tahu, “saya bingung mas saya tidak merasa ada kejadian seperti yang di ceritakan SL,” kilahnya.

Selain itu , Anggota LSM TOPAN RI Provinsi Lampung menanggapi terkait masalah yang di lakukan oleh SG mengatakan jika apa yang dilakukan SG merupakan perilaku tidak senonoh, yang mengakibatkan rusaknya rumah tangga seseorang, sesuai dengan aturan UUD tentang perkawinan, seyogyanya masalah ini harus ada tindakan hukum, agar ada epek jera bagi pelaku perzinahan, sesuai dengan pasal 471 ayat (1) tentang perzinaan, yang berbunyi “setiap orang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami isrtinyadi pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1(satu)tahun atau denda kategori II,”. (AMURI).