Lampung Timur, (RADARNEWS ID)-Oknum Kepala Desa tidak transparan dalam mengelola anggaran Dana Desa (DD) TA 2020 ,Dana Desa merupakan dana anggaran dari pemerintah pusat untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa dan itu seharusnya transparan seperti pemasangan baner.
Seperti transparan kepada awak media maupun kepada masyarakatnya.Padahal secara umum anggaran dana desa tersebut wajib diketahui,agar penggunaannya tepat pada sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat setempat.
Hal ini yang terjadi di Desa Bumiharjo Kecamatan Batanghari Lampung Timur.Salah satunya ada keganjilan dalam pembangunan rehap balai desa Bumiharjo,dan nilai anggaran terlihat dari papan yang mencapai hingga ratusan juta.Melihat fakta yang ada bahwa rehap balai desa Bumiharjo tersebut di duga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB).Ada dugaan terjadinya korupsi anggaran dana desa yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut.
Mahfud Sidiq selaku Kades Bumiharjo Batanghari Lampung Timur di kediamannya 30 agustus 2020.menolak menjelaskan nilai anggaran dana desa yang di kelolanya kepada awak media.
” Kalau nanya itu,jangan nanyalah.Artinya yang penting apanya APBDes untuk tahun 2020 sudah saya terapkan “, ujar kepada awak media.
Melihat fakta yang ada, pembangunan rehap balai desa Bumiharjo ada keganjilan dari berbagai item yang dikerjakan bahwa nilai anggaran tidak sesuai .Sehingga menimbulkan kecurigaan kepada oknum Kades Bumiharjo pembangunan tersebut.
Selain itu,Mahfud Sidiq selaku Kades juga tidak terbuka menjelaskan dana desa secara detail tentang prosentase pemotongan dana Covid dan juga ia menolak jika TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) diwawancarai.
” Nilai anggaran rehap balai desa itu berjumlah 300 juta sekian.Mengenai dana Covid yang disalurkan,saya enggak bisa melihat itu.Ada 75 KK yang mendapatkan bantuan Covid berupa uang.Kegiatan lainnya pembangunan rehap balai desa dan jalan rijit beton,onderlagh dan MCK “, jelasnya.
Pada kesempatan akhir wawancara,Mahfud Sidiq selaku Kades Bumiharjo tetap tidak mau menjelaskan jumlah anggaran keseluruhan dana desa yang di kelolanya dan juga kegunaan dari dana desa ( DD) tersebut.
” Enggak perlu saya jelaskan,yang penting namanya Kepala Desa bekerja sesuai dengan aturan.Jadi ada tim,ada pendamping dan yang penting semua ikut saya aja dan urusan pak lurah aja.Kalau urusan TPK itu masih baru dan dia kurang tau dan menghadapi media – media pak lurah.Kalau mewancarai TPK enggak usahlah,kepanjangan nantinya “, ujar Mahfud.
(tim).



