Lamteng, (RADARNEWS.ID)-Terkait Dugaan Korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala Kampung Tawang Negeri, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Marsudi, terus bergulir, namun pada panggilan kedua yang dilakuan oleh Pihak Insfektorat kabupaten setempat yang bersangkutan tidak hadir dan beralasan sedang sakit.
“Permasalahan ini tetap kami proses, hanya saja pada panggilan kedua, Marsudi tidak hadir dan beralasan sedang sakit, disertakan dengan keterangan dokter, kalau dia sudah siap akan kami layangkan surat panggilan ke tiga, agar ini cepat diproses oleh pihak penegak hukum, Kejari,” ucap Sekretaris Insfektorat didampingi ibu Onet selaku Irban tiga.
Selain itu, pihak insfektorat mengatakan jika pihak Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, sedang menunggu surat rekomendasi dari Insfektorat, senada dengan apa yang disampaikan oleh Sigit Selaku jaksa Kejari Lampung Tengah, Via Whatsap yang mengatakan bahwa pihak Kejari sedang menunggu rekomendasi dari Inspektorat.
Menurut data yang disampaikan masyarakat, yang dikuasakan kepada Amuri dan Angga, yang diketahui oleh kepala kampung yang baru mengungkapkan bahwa, terdapat penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) saat kepemimpinan Marsudin, seperti pembanguan embung yang menelan anggaran ratusan juta dan masalah aset – aset desa yang tidak dikembalikan atau diserah terimakan kepada Kamto selaku Kepala Kampung yang baru. Dan masih banyak lagi masalah lainnya yang musti ditindak lanjuti.
Selain itu, masyarakat Kampung Tawang Negeri siap hadir mengawal dan memberikan kesaksian atau keterangan kepada aparat penegak hukum bila perlukan.
Menyikapi masalah ini, Julio selaku Anggota LSM TOPAN RI Provinsi Lampung menganalisa bahwa data – data yang dilaporkan oleh masyarakat sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Iya menjelaskan delik delik yang dapat menjerat mantan Kakam tersebut sesuai dengan pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Subsider Korupsi pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 dan atau pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perbuatan melawan hukum UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal 1milyar Rupiah.
Julio berharap, jika masalah itu sudah memenuhi unsur dan terbukti maka aparat penegak hukum khusunya Kejaksaan Negeri Lampung Tengah segera menindak tegas mantan oknum Kakam sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya dari LSM TOPAN RI akan ikut mendorong serta mengawal proses jalanya laporan masalah tersebut,” ungkapnya . (AMURI)