Beranda Daerah Diduga Ada Aroma Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Dana Desa (DD) Di Desa...

Diduga Ada Aroma Korupsi Dalam Kegiatan Pembangunan Dana Desa (DD) Di Desa Telogo Rejo 

441
BERBAGI

MESUJI,(RADAR NEWS.ID)-Pasalnya dalam semua kegiatan pembangunan di desa Telogo Rejo Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji yang bersumber dari Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan hasilnya,padahal anggaran dalam kegiatan pembangunanya cukup fantastis.Selasa (08/09/2020).

Diantaranya kegiatan pembangunan podium lapangan bola pada tahun 2018 yang menelan anggaran hingga ratusan juta,pembuatan lapangan voli dan futsal serta pemasangan pagar jaringnya tahun anggaran 2019-2020 yang juga menelan anggaran ratusan juta yang hingga kini tidak kunjung terselesaikan,ditambah lagi pembangunan ruang ganti pemain sepak bola dua pintu yang anggarannya hampir seratus juta dengan hasil yang tidak maksimal dan tidak bermanfaat bagi masyarakat desa setempat.

Hal inilah yang membuat beberapa masyarakat desa Telogo Rejo mengeluh dengan anggaran pembangunan yang cukup besar tapi dengan hasil yang tidak maksimal dan kurang bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri.
Salah satu masyarakat berinisial BD yang mengeluhkan atas semua kegiatan pembangunan yang ada di desa Telogo Rejo,saat dikonfirmasi BD mengatakan;
“Kami selaku masyarakat tidak dilibatkan dalam musyawarah pembangunan desa pak,hanya aparatur-aparatur desa dan tokoh masyarakatnya saja”

“Dan smua pembangunan yang di bangun di area lapangan sepak bola ini belum bisa dipakai dan belum ada manfaatnya pak,gimana mau di pakai pak,wong lapangannya aja penuh dengan rumput tajam yang tingginya hampir setengah meter,apalagi kalau hujan lapangannya penuh dengan air”jelasnya.

Lebih lanjut BD menambahkan;
“Kami sangat menyayangkan dengan kegiatan-kegiatan pembangunan tersebut yang kami nilai kurang bermanfaat bagi masyarakat banyak,padahal masih banyak kegiatan pembangunan di desa ini yang mesti dibangun yang manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat banyak”

Dalam Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) diubah sebagai berikut:
Pasal  1 ayat 2.Dana desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan di gunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Ayat 14.Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Ayat 20.Prioritas pembangunan dana desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan dana desa.

Sudah jelas diatas dalam peraturan menteri desa,peraturan daerah/desa tertinggal dan transmigrasi,pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa (DD) harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat yang menjadi prioritas dan sangat bermanfaat bagi masyarakat desa setempat.

Dalam hal ini kami berharap kepada pihak Pemerintah Kabupaten Mesuji khususnya dinas yang membidanginya dan wabil khusus untuk Inspektorat agar bisa turun langsung ke desa Telogo Rejo guna mengkroscek kegiatan pembangunan tersebut yang kami duga kuat ada indikasi da beraroma korupsi dengan cara Mar’up Anggaran dan Mar’up Volume.
Bersambung…

(Rach/red).