Bandar Lampung (RADARNEWS.ID)-Sidang tindak pidana yang digelar di Pengadilan Negara Bandar Lampung dengan kasus tuduhan pemalsuan data yang dilaporkan oleh PT. BPR Tunas terhadap nasabahnya Pipit alias Dewi penuh dengan drama.Kamis (10/9/2020).
Sidang ini menghadirkan beberapa bukti berupa KK, KTP, SIUP/SITU, NPWP, ResibPBB, rekening listrik dan hasil lab tanda tangan juga 6 orang saksi dari fihak pelapor PT. BPR Tunas, sebelum sidang dimulai para saksi melakukan sumpah, menurut keterangan dari 6 orang saksi tersebut bahwa awal mulanya fihak BPR Tunas tidak tahu bahwa terdakwa melakukan pemalsuan data, mereka melakuman semua sesuai prosedur yang berlaku. Semua terbongkar setelah terdakwa menunggak tagihan sampai beberapa bulan.
Saksi pertama Hj Maria selaku kepala kredit mengatakan bahwa pihak bank pernah membuat laporan terkait pemalsuan data dan berkas pada tahun 2018 lalu. Kronologis kejadian dimulai saat terdakwa datang ke kantor BPR Tunas untuk mengajukan pinjaman sebesar 120 juta, kemudian fihak Customer service meminta terdakwa Triyono meninggalkan nomor telepon agar bisa dihubungi kembali oleh AO ( Advertising Organizer atau orang yang bertugas mencari nasabah). Setelah dihubungi terjadilah pertemuan antara AO dan terdakwa untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang terdiri dari KK, KTP, surat tanda bukti nikah siri, SIUP/SITU, NPWP, RESI PBB, Rekening listrik, dan juga sertifikat tanah. Kemudian semua berkas tersebut di serahkan ke admin kantor untuk dicek kelenfkapan berkas dan juga semua persyaratan, setelah selesai semua berkas diserahkan kepada tim surveyor untuk dilakukan pengecekan keabsahan data dilapangan.
Hasilnya untuk dianalisa bahwa nasabah layak atau tidak mendapat pinjaman,
Setelah melewati proses akhirnya nasabah di setujui mendapat pinjaman. pencairan dana pun dilakukan.
Menurut para saksi bahwa terdakwa Dewi menggunakan data orang lain yang bernama Pipit, saat itu terdakwa Dewi belum bercerai dari suaminya Triyono yang ikut terlibat dalam pemalsuan data tersebut. Yang datang pada saat pencairan
Di ketahui bahwa data itu palsu setelah tagihan macet,
Pihak BPR tahu bahwa data palsu setelah pihak BPR datang ke rumah pipit/ Dewi untuk melakukan penagihan dirumah setelah terdakwa mendapatkan beberapa kali surat peringatan terkait tunggakan tagihan.
Pemilik asli KTP terkejut karena data yg di pinjam di gunakan untuk peminjaman dana di bank.
Tapi menurut keterangan terdakwa yang tertulis dalam laporan data sidang bahwa terdakwa tidak tahu menahu soal pemalsuan data tersebut, Dewi mengatakan bahwa dirinya sedang berada di Kota Agung kemudian suaminya menelpon dirinya dan meminta Dewi mengirimkan foto dirinya dan tandatangan di atas selembar kertas kosong melalui whatssapp, stelah iyu fihak bank BPR mengatakan tinggal menunggu pemberitahuan melalui telepon.
Akhirnya setelah melalui perdebatan panjang antara Jaksa penuntut umum, saksi dan juga pengacara akhirnya hakim memutuskan penunda persidangan sampai selasa depan, 15/09/2020.
Menurut pengacara yang mendampingi terdakwa Dewi bahwa ada keterkaitan pemalsuan data dari pihak BPR Tunas, semua jawaban akan didapatkan saat sidang berikutnya, dan beliau berharap agar Dewi mendapatkan keadilan dan bisa terbebas dari tuduhan pemalsuan data tersebut, dikarenakan Dewi tidak tahu menahu soal tuduhan tersebut lagipula terdakwa saat ini adalah orang tua tunggal dari 5 anak dan mencari nafkah sendiri.
” Ada keterkaitan antara fihak BPR dengan kasus pemalsuan data ini dan kita akan mendapatkan jawaban pada sidang selasa depan, saya berharap agar Dewi mendapatkan keadilan dan bisa terbebas dari tuduhan pemalsuan data tersebut” pungkas beliau.
Penulis: (Amelia Hamzah).



