DHARMASRAYA,(RADARNEWS.ID)- Usai bertransaksi shabu seharga Rp 800 ribu dan nyabu bareng di kabupaten Muaro Bungo Jambi. Seorang oknum notaris dan oknum pemilik hotel ALR di kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya usai kedapatan membawa narkotika jenis shabu-shabu, di jalan lintas sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, Kamis (17/9) sekira pukul 16.00 wib.
“Kedua tersangka masing-masing berinisial HZS alias HZ(65) warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru dan rekannya berinisial SBR alias P(59) tertangkap tangan membawa barang bukti narkoba oleh petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya saat melintasi ruas jalan lintas sumatera, tepatnya di Jorong Sungai Kemuning Kenagarian Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai, ” Ungkap Kapolres setempat, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah SIK MT, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Rajulan Harahap kepada awak media, Jumat (18/9).
Saat penangkapan, jelasnya, petugas berhasil menyita barang bukti satu buah kotak rokok merk DJISAMSOE SUPER PREMIUM yang didalamnya terdapat timah bekas pembalut rokok yang berisikan dua paket narkotika golongan satu jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, dimana rokok tersebut diletakkan diatas dasboard depan Mobil merk Honda Mobilio warna Hitam dengan nomor polisi BA 1463 VK.
Selain itu, lanjutnya, petugas juga menyita satu unit handphone NOKIA warna hitam dan satu unit handphone SAMSUNG warna putih milik kedua tersangka.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika yang diduga dibawa dari daerah pelayan, Kabupaten Muaro Bungo Provinsi Jambi.
“Setelah menerima laporan tersebut, petugas pun langsung melakukan penyelidikan awal dan berujung pada penangkapan kedua tersangka tersebut beserta barang bukti,” Jelasnya.
Kasat Narkoba menambahkan, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, sabu ini dibeli dan dipakai di Kabupaten Muaro Bungo.
“Pengakuan dari tersangka barang bukti shabu shabu ini dibeli dengan harga Rp 800 ribu. Setelah transaksi selesai, kedua tersangka langsung menggunakan dan sisa dua paket untuk di bawa ke Dharmasraya,” jelas kasat.
Kemudian kedua tersangka dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Saat ini, tambahnya, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polres Dharmasraya untuk dimintai pertanggungjawabannya sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkoba agar segera melaporkan ke pihak berwajib.
“Narkoba adalah musuh bersama dan harus diberantas peredarannya secara bersama juga, mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, ” Sebutnya.
Sementara itu, salah seorang warga setempat, Badri Ahmad (38), mengapresiasi keseriusan pihak Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Semoga kinerja baik ini bisa memicu kesadaran warga untuk menjauhi narkoba karena bisa merusak nilai dan tatanan sosial masyarakat serta mengancam masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa, ” pungkasnya .
Teks foto: Tersangka HZS alias HZ(65) warga Jorong Tarantang Nagari Sialang Gaung Kecamatan Koto Baru dan rekannya berinisial SBR alias P(59), yang tertangkap tangan membawa barang bukti narkoba oleh petugas polisi jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya.
(efrizal).



