Lampung timur, (RADARNEWS ID)-Team TEKAB 308 Polsek Labuhan Ratu, berhasil menangkap seorang tersangka pembobolan Tower Telekomunikasi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan,SIK didampingi Kapolsek Labuhan Ratu IPTU Gunawan, pada Selasa (22/9), mengungkapkan bahwa inisial tersangka adalah MU (27) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sekampung Udik.
Bersama rekan-rekannya, tersangka diduga melakukan aksi pencurian beberapa barang-barang yang ada di dalam area Tower milik perusahaan komunikasi (provider), di Kecamatan Labuhan Ratu.
Tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi ke wilayah pulau Jawa.
Namun saat kembali ke wilayah Kabupaten Lampung Timur, tersangka berhasil diketahui, dan langsung ditangkap tanpa perlawanan.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 3 Arester, 1 Cos, 1 Soket, 1 unit Mobil minibus, Dompet, Telepon, Helm, dan lain-lain. (rls/red).



