Beranda Daerah “Kadis Dinsos Lamsel Angkat Bicara Tentang Pemotongan Bantuan PKH Oleh Oknum...

“Kadis Dinsos Lamsel Angkat Bicara Tentang Pemotongan Bantuan PKH Oleh Oknum Pendamping Desa”

479
BERBAGI

Lampung Selatan, (RADARNEWS.ID)-Seperti telah di beritakan sebelum nya oleh media ini dengan judul”PENERIMA BANTUAN PKH KELUHKAN POTONGAN YANG DI LAKUKAN OKNUM PENDAMPING”Dulkahar Kepala Dinas sosial Kabupaten Lampung Selatan menyikapai pemberitaan ini menegaskan”kami akan menindak lanjuti bersama koordinator kabupaten, koordinator kecamatan,supervisor Camat dan Kades,dan kami akan lakukan pembinaan,dan jika bersalah akan kami beri sanksi mulai dari yang ringan sampai yang berat dengan mengajukan untuk pemberhentian oknum pendampin PKH yang terbukti bersalah tegasnya melalui pesan singkat via WhatsApp (25/09/2020).

Julio Anggota LSM TOPAN RI Propinsi Lampung juga sudah menghubungi KPM atas nama Juwariyah melalui via telfon selulernya menjelaskan”ya pak memang benar buk Mery pendamping PKH di dampingi Kadus datang kerumah saya dan menyerahkan hak saya yang sudah kurang lebih tiga bulan di cairkan dari rekening saya Rp,1,500,000′-(satu juta lima ratus ribu rupiah), dan sudah selesai pak tegas nya pada (25/09/2020).di singgung terkait potongan Rp 20,000/KPM,apakah juga sudah di kembalikan?,kalau itu pak saya tidak berani menjelaskan karena menyangkut orang banyak,anggota kami saja kurang lebih 12 Orang,uang itu untuk,biaya Fhoto coppy,BRI LINK,dan beli bensin jelasnya.

Julio menegaskan setelah adanya pengembalian oleh oknum pendamping kepada KPM yang berhak menerimanya bantuan itu tanpa kurang sepeser pun, apalagi sampai kurang lebih tiga bulan lamanya uang tersebut di cairkan tanpa ijin dan di pakai oleh pendamping jelas perbuatan nya tersebut kuat di duga sudah memenuhi unsur tindak pidana,karena Bantuan itu mutlak hak KPM,tidak boleh di potong dengan dalih dan alasan apapun itu tidak bisa di benarkan dan jelas itu adalah PUNGLI, dengan memperhatikan bahwa Utamanya pasal 43 ayat satu yang menyatakan setiap orang menyalah gunakan Dana penanganan fakir miskin di pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 500 juta di jelaskan ayat 2 Undang Undang tersebut menegaskan Lembaga yang menyalah gunakan Dana fakir miskin di pidana dengan Denda 750 juta,dengan dasar itu LSM TOPAN RI PROPINSI LAMPUNG AKAN membuat Laporan secara resmi ke Aparat Penegak Hukum terkait adanya dugaan PUNGLI yang di lakukan oleh oknum pendamping tersebut.

(Amuri).