Metro Lampung, (RADARNEWS.ID)-Sesuai petunjuk Dinas Lingkungan Hidup dikarenakan tidak adanya anggaran untuk menguji air sumur warga yang di duga tercemari limbah dari Rumah Sakit Permata Hati Kota Metro.Maka dengan inisiatif bersama kuasa hukum warga jl.Seminung RT 01 kelurahan Yosorejo Metro Timur Kota Metro,secara sukarela melakukan uji lab air sumur di Laboratorium Alam Lestari Bandar Lampung,yang diserahkan pada tanggal 23 September 2020 dan hasil dikeluarkan pada tanggal 30 September 2020.
Melalui Kuasa Hukum Angga Dian Permata,S.H dan Haditia Agustan,SH dan dampingi warga mengungkapkan, bahwa telah melakukan uji laboratorium dan dinyatakan air sumur warga tidak layak di konsumsi.
” Kita sudah melakukan tes lab secara mandiri,melalui Laboratorium Alama Lestari di Bandar Lampung.Hasilnya sesuai yang sampaikan oleh pihak laboratorium bahwa air sumur warga tidak layak dikomsumsi,bahkan juga untuk mandi.Apalagi air sumur tersebut sangat berbahaya digunakan mandi bagi anak dibawah umur “, ungkap Angga kepada awak media,Jum’at (2/10/20).
Angga juga menambahkan, bahwa air sumur milik warga jl.Seminung RT 01 kel.Yosorejo Metro Timur Kota Metro sudah ada kandungan zat yang melebihi ambang batas.
” Kalau kandungan zat sendiri saya kurang mengerti,yang jelas seharusnya standarnya air tidak berbau tetapi disini dari hasil analisis berbau.Dari yang saya tau saja,jika disini ada keterangan Mikrobiologi standar 50 tapi hasilnya 55.Artinya melebihi ambang batas standar dan tidak layak dikonsumsi warga,jika digunakan dalam jangka panjang dapat menimbulkan penyakit “, tambahnya.
Sebelumnya, Angga Dian Permata,SH bersama warga jl.Seminung Yosorejo kota Metro menuturkan,bahwa telah melaporkan kepada pihak yang berwajib dan hasil uji lab akan dikirimkan pada dinas terkait di Kota Metro.
” Kami juga sudah melaporkan adanya dugaan pencemaran air sumur warga ke Polres Metro terkait ini,hasil uji lab ini juga sudah kita kirimkan kepada pihak Rumah Sakit Permata Hati dan dinas terkait yang ada di Kota Metro bahkan Walikota Metro juga sampai kepada Presiden RI “, tutur Angga.
Secara terpisah,saat dihubungi awak media melalui sambungan telpon,Robet selaku kuasa hukum RS.Permata Hati mengatakan telah melakukan uji lab dari titik sample yang terdekat ipal.
” Wajar…wajar ketika mereka membuat sample diteliti untuk diuji tentang adanya dugaan pencemaran,itu hak – hak mereka.Tetapi perlu juga saya sampaikan,bahwa pihak rumah sakit juga sudah melakukan hal yang sama dibeberapa titik.Bahkan kami melakukan uji sample di titik yang terdekat dengan ipal,hasilnya sudah keluar di tanggal 29 September 2020 menyatakan air layak dikonsumsi dan kita tidak takut untuk adu data “, tutup Robet.
(TIM).