Baturaja, (RADARNEWS.ID)-Ribuan pekerja dan mahasiswa dalam wilayah Kabupaten OKU mengepung gedung DPRD OKU Kamis (8/10/2020). Massa yang berdemo mendesak agar UU Cipta Tenaga Kerja segera dibatalkan.
Peserta demo terdiri dari mahasiswa dari seluruh perguruan tinggi di OKU, karyawan perkebunan kelapa sawit PT Minanga Ogan, utusan dari karyawan Perkebunan Sawit PTP Mitra Ogan. Aliansi OKU Raya Bergerak dan para buruh dan sejumlah elemen masyarakat.
Gelombang aksi demo ini mulai berdatangan ke gedung wakil rakyat dengan long march, start dari Gedung Olah Raga Baturaja dan tiba di gedung dewan sekitar pukul 10.00. Diteima oleh anggota dewan Yopi Sahruddin SSos, Yudhi Purna Nugraha SH, Parwin dan Yoni Risdianto SH. Ribuan massa pendemo selama melakukan aksi mendapat pengawalan ketat dari sekitar 400 personil keamanan. Personil yang dikerahkan untuk mengaamankan jalannya demo menolak UU cipta tenaga kerja yang dilakulan di halaman gedung DPRD OKU ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga SIK MH .
Personil yang dikerahkan terdiri dati anggota Polres OKU sebanyak 295 peesonil, TNI AD sebanyak 30 personil dan Pol PP sebanyak 60 personil. Pengamanan dipimpin oleh Kabag Ops Polres OKU Kompol Bagus Adi Suranto SIK.
Pendemo mendatangi gedung dewan mendesak agar RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang resmi disahkan DPR menjadi UU undang-undang pada tanggal 5 Oktober lalu segera dibatalkan. RUU Cipta kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden RI Joko Widodo merupakan bagian dari RUU prioritas tahun 2020 dalam program legislasi nasional tahun 2020. RUU ini diklaim demi kemudahan investor di Indonesia namun ironisnya point to point pasal RUU Cipta kerja ini dinilai krusial dan merugikan pekerjar. Massa demo meneriakan wakil rakyat sudah tuli dan tidak mendengarkan rintihan rakyat.
Setelah melakukan orasi dihalaman DPRD dilanjutkan dengan dan menanda-tangani bersama surat tuntutan Aliansi Masyarakat OKU Raya Bergerak. Masing-masing ketua organisasi mahasiswa anggota dewan diwakili oleh Wakil Ketua DPRD OKU Yudi Purna Nygraha SH menanda-tangani petisi mosi tidak percaya.
Selanjutnya Lembaran Tuntutan Mosi Tidak Percaya Rakyat Indoensia Terhadap Pemerintah dan Wakil Rakyat Indonesia Dalam Mengelola Negara dikirimkan ke pusat. Isinnya Menegcam dan mengugat keras atas tindakan DPT TI yang telah mengesahkan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi UU Cipta Tenaga Kerja yang tidak menngedepankan kepentingan rakyat.
(Amelia).



