Blitar, (RADARNEWS.ID)-Diberitakan sebelumnya kegiatan pembangunan di Desa Bumirejo, Kecamatan Kesamben,Kabupaten Blitar yang bersumber dari Dana Desa (DD) tidak sesuai dengan hasilnya,pembanggunan yang memakai anggaran cukup fantastis itu di duga jadi bancakan mantan kades Bumirejo selama masa kepimpinanya.(Periode 2014-2019).
Guna tindak lanjut aduan masyarakat Desa Bumirejo,Kecamatan Kesamben,Kabupaten Blitar terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Bumirejo tahun anggaran 2019. tim Inspektorat Kabupaten Blitar, telah melakukan cek lokasi.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar (8/10/2020), Basuki diruang kerjanya mengungkapkan jika dirinya dan Tim sudah dalam melakukan cek lokasi dan masih dalam proses pengembangan ungkapnya.
Kemarin kita sudah lakukan cek Lokasi,dan kita bertindak sesuai prosedur, jadi kita butuh proses,apabila ditemukan penyalahgunaan Dana Desa, maka nantinya akan diproses sesuai prosedur, dan bukan hanya dari kita, tapi juga berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti pihak kepolisian ataupun kejaksaan,” katanya.
Ditempat terpisah, beberapa warga bumirejo mendukung penuh trasparasi pihak terkait, serta meminta segera mungkin diusut. (Luki/yono)



