Beranda ASN Kata Ketua Bawaslu Lampung Timur : ASN dukung Paslon No.2, Akan di...

Kata Ketua Bawaslu Lampung Timur : ASN dukung Paslon No.2, Akan di Kenakan Sanksi

707
BERBAGI

Lampung Timur, (RADARNEWS.ID)-Terkait adanya temuan Bawaslu terkait ada oknum ASN yang mendukung salah satu paslon Bupati jelang pilkada mendatang.Adapun pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut adalah telah memposting di medsos Facebook.

Hal ini disampaikan, Uslih,S.Pdi selaku Ketua Bawaslu Lampung Timur dan mengatakan bahwa proses pemeriksaan telah ditindaklanjuti terhadap salah satu ASN yang terlibat Politik praktis.

” Klarifikasi terhadap yang bersangkutan atas temuan Bawaslu Lampung Timur,adanya pelanggaran netralitas ASN.Kami juga sudah melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan meminta keterangan saksi – saksi.Proses selanjutnya yang dilakukan Bawaslu Lampung Timur adalah kajian akhir,maka kami akan segera plenokan dan kami akan menyampaikan hasil pleno kepada dinas terkait,serta akan kami laporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Bawaslu Provinsi “, ungkap Uslih kepada awak media,Selasa (13/10/20).

Ditambah Uslih,ia menjelaskan dugaan pelanggaran ASN tersebut dan putusan sanksi adalah menjadi kewenangan KASN.

” Dugaan pelanggaran ASN tersebut adalah memposting salah satu paslon Bupati Lampung Timur No.2 di media sosial Facebook.Mengingat ASN tersebut istri dari paslon tersebut,walaupun ASN telah cuti tetapi harus menunjukkan netralitas ASN yang tidak ada keterpihakan pada salah satu paslon.Artinya aturan mengikat bagi ASN,harus netral “, tambah Uslih.

Sesuai pernyataan Ketua Bawaslu,ASN tersebut berdinas di dinas adalah sebagai Kabid di Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan Lampung Timur.

Saat ditemui,Siti Maidasuri selaku Seketraris Dinas Tanaman Pangan,Hortikultura dan Perkebunan Lampung Timur mengatakan, bahwa ASN tersebut sudah mengajukan cuti dalam rangka mendampingi suami jelang pilkada.

” Ibu Ika Nurliawati adalah Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura yang sudah mengajukan cuti sejak tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Januari 2021 “, tutup Siti.

(TIM).