Beranda Daerah Praktisi Medik -Paramedik Veteriner di Kabupaten Blitar, Wajib Miliki SIP dan SIPP

Praktisi Medik -Paramedik Veteriner di Kabupaten Blitar, Wajib Miliki SIP dan SIPP

565
BERBAGI

Blitar,(RADARNEWS.ID)–Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar senantiasa melakukan pembinaan kepada medik dan paramedik veteriner yang memberikan pelayanan kesehatan hewan, inseminasi buatan, pemeriksaan kebuntingan dan penanganan reproduksi di wilayah Kabupaten Blitar.

Diawali dari intern lingkup Dinas Peternakan dan Perikanan, Kepala Dinas (Kadisnakkan) Kabupaten Blitar, Drh. Adi Andaka M.Si menjelaskan, petugas medik dan paramedik veteriner di wilayah kerja puskeswan Kabupaten Blitar harus sudah ber SIP dan SIPP.

Dengan mengantongi SIP dan SIPP petugas khususnya medik dan paramedik veteriner puskeswan optimal dalam memberikan pelayanan-pelayanan untuk kesehatan hewan, penjaminan kesehatan hewan dari ancaman penyakit hewan menular strategis dan zoonosis, penjaminan terhadap produk hewan dan melakukan surveilan penyidikan penyakit hewan di wilayah Kecamatan setempat serta meningkatkan populasi dan produksi ternak melalui pelayanan kawin suntik, pelayanan pemeriksaan kebuntingan, serta pelayanan terhadap gangguan reproduksi pada ternak. “

“Di 2020 ini petugas medik dan paramedik veteriner wajib mempunyai Surat Izin Praktek (SIP) dan Surat Izin Praktek Paramedik (SIPP). Hal ini sesuai dengan Permentan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner,” jelas drh. Adi Andaka, M.Si.

Sambung Adi Andaka , dalam rangka menindaklanjuti Permentan No 3 Tahun 2019 tersebut maka Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar sudah menyusun Peraturan Bupati Blitar Nomor 57 Tahun 2019 tentang Izin Pelayanan Jasa Medik Veteriner.

Tata cara pengajuan SIP dan SIPP disampaikan dengan jelas di perbub tersebut. Penerbitan SIP dan SIPP dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Disnakkan hanya menerbitkan rekom teknis.

Untuk memudahkan pengajuan rekom teknis Disnakkan juga menggandeng Dinas Kominfo untuk membuat aplikasi pengajuan rekom teknis perijinan.

Pemohon bisa mengases dan mengajukan permohonan rekom via online tanpa harus bolak balik ke Disnakkan.Pelayanan rekom SIP dan SIPP ini dilakukan tanpa dipungut biaya apapun atau gratis.

Anda Medik atau paramedik veteriner yang akan mengajukan rekom SIP dan SIPP ? Silahkan kunjungi kami di https://rekom.disnakkan.blitarkab.go.id/ungkapnya.

(yono).