Blitar, (RADARNEWS.ID)-Kabupaten Blitar merupakan daerah yang cukup potensial pada sektor peternakan dengan lokasi menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Hal tersebut berpengaruh pada padatnya lalu lintas hewan yang keluar dan masuk wilayah Kabupaten Blitar. Banyaknya hewan/ ternak dari Kabupaten Blitar yang dikirim keluar daerah, bahkan antar provinsi atau antar pulau merupakan suatu kepercayaan terhadap dunia peternakan di Kabupaten Blitar.
Dalam rangka menjamin ternak/ hewan yang dikirim dari Kabupaten Blitar dalam kondisi sehat maka salah satu kelengkapannya adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). SKKH merupakan Jaminan Terhadap status Kesehatan Hewan yang dikeluarkan Oleh Dokter Hewan berwenang dan dikeluarkan ketika hewan/ternak telah diperiksa fisik dan diuji Laboratorium dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet drh. Wasis Gunawan menjelaskan bahwa “Permintaan pengiriman hewan/ ternak ke luar daerah terus meningkat dibuktikan dengan peningkatan jumlah permintaan SKKH dari bulan ke bulan. Kenaikan jumlah permintaan SKKH adalah sekitar 15 % dari total permintaan di Tahun sebelumnya. Sedangkan prosesing penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan pasca permohonan yaitu dilakukan pemeriksaan fisik kesehatan hewan dan pengambilan sampel-sampel yang selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium dari ternak/ hewan yang akan dikirim. Prosesing penerbitan SKKH akan dilaksanakan secara keren dan cepat yang mana maksimal 3 (tiga) hari akan terbit. Untuk itu pemohon diminta untuk melakukan permohonan H-3 keberangkatan. Sedangkan SKKH hanya berlaku 3 (tiga) hari setelah dikeluarkan.
Peningkatan jumlah pemeriksaan juga dipengaruhi oleh timbulnya kesadaran masyarakat dengan memeriksakan hewan sebelum dikirim ke luar daerah hal ini tidak terlepas dari usaha petugas Dinas Peternakan dan Perikanan dalam memberikan KIE kepada masyarakat yang merupakan kewaspadaan dini dalam pencegahan penyebaran penyakit hewan dari suatu wilayah ke wilayah lain. Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat salah satunya adalah penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Permohonan Surat Keterangan Kesehatan Hewan bisa dilakukan langsung ke Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan di jl. Cokroaminoto no 22 Blitar atau melalui WhatsApps Center inovasi KAWAN KECE +6285257200900. Dengan kemudahan persyaratan pembuatan SKKH dengan ditunjang dengan hasil laboratorium diharapkan memberikan jaminan dan keamanan produk hewan/ ternak.
(yono).



