Beranda Daerah PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN Pra NKV

PEMBINAAN DAN PENDAMPINGAN Pra NKV

1020
BERBAGI

Blitar, (RADARNEWS.ID)-Sertifikat NKV (Nomor Kontrol Veteriner) adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene-sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan pangan asal hewan pada unit usaha pangan asal hewan. Setiap unit usaha pangan asal hewan wajib memiliki NKV.

Untuk mendapatkan NKV, unit usaha pangan asal hewan harus memenuhi persyaratan higiene-sanitasi. NKV sebagaimana dimaksud diberikan kepada pelaku usaha yang bertanggung jawab terhadap manajemen usaha secara keseluruhan meliputi prasarana dan sarana usaha, personil serta cara produksi dan penanganan.

Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis yang berada dalam lokasi yang sama diberikan NKV perubahan terhadap NKV yang dimiliki. Terhadap penambahan sarana usaha baru untuk kegiatan usaha sejenis dilokasi yang berbeda diwajibkan untuk memiliki NKV baru. Tata cara untuk memperoleh sertifikat Nomor Kontrol Veteriner yang biasa disingkat NKV terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan berlaku selama 5 tahun.
Tujuan penerbitan sertifikat NKV

1. Memberikan jaminan dan perlindungan pada masyarakat bahwa pangan asal hewan yang dibeli/konsumsi berasal dari sarana usaha yang telah memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner yang diawasi oleh pemerintah

2. Memastikan bahwa unit usaha telah memenuhi persyaratan higiene-sanitasi dan menerapkan cara produksi yang baik.

3. Terlaksananya tertib hukum dan tertib administrasi dalam pengolahan usaha produk hewan.

4. Mempermudah dan memperlancar pelaksanaan sistem pengawasan unit usaha di bidang produk pangan asal hewan.

Manfaat sertifikasi NKV:
1. Bagi unit usaha yang memiliki NKV dapat memperoleh nilai tambah jaminan keamanan produk dengan mencantumkan label NKV pada produknya untuk bersaing dipasaran, karena untuk eksport negara tujuan sudah mempersyaratkan harus dari unit usaha yang bersertifikat NKV.

2. Bagi pemerintah, merupakan sarana penelusuran sumber produk yang efektif dalam rantai keamanan pangan.

3. Mendukung terwujudnya kesehatan dan ketentraman batin masyarakat.

Unit Usaha yang Wajib memiliki sertifikat NKV :
1. RPHR: Rumah Potong Hewan Ruminansia
2. RPHU: Rumah Potong Hewan Unggas
3. RPHB: Rumah Potong Hewan Babi
4. BUP: Budi daya Unggas Petelur
5. BTP: Budi daya Ternak Perah
6. UPD: Usaha Pengolahan Daging
7. UPS: Usaha Pengolahan Susu
8. UPT: Usaha Pengolahan Telur
9. KD: Kios Daging
10. Ritel: Ritel
11. CS: Gudang Berpendingin
12. GK: Gudang Kering
13. MCU: Usaha Penampungan Susu
14. UPPPTK: Usaha Pengumpulan, Pengemasan, dan Pelabelan Telur Konsumsi
15. UPM: Usaha Penanganan atau Pengolahan Madu
16. UPSBW: Usaha Pencucian Sarang Burung Walet
17. UPPP: Usaha Pengolahan Produk Pangan Asal Hewan
18. UPPN: Usaha Pengolahan Produk Hewan Nonpangan
19. UPSBW: Usaha Pengolahan Sarang Burung Walet
20. URSBW: Usaha Rumah Sarang Burung Walet
21. UKSBW: Usaha Pengumpulan Sarang Burung Walet

Persyaratan memperoleh sertifikat NKV
Persyaratan administrasi :
• Fotocopi KTP
• Surat kuasa bermaterai apabila diwakilkan oleh orang lain
• Surat keterangan domisili
• Fotokopi NPWP
• Fotokopi izin usaha atau surat tanda daftar usaha
• Surat rekomendasi dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota
• Perjanjian pengelolaan usaha jika kegiatan di tempat usaha milik orang lain
• Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah
Persyaratan teknis :
• Prasarana dan sarana memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, biosekuriti, dan kesejahteraan hewan;
• Mempunyai dokter hewan yang tidak berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai penanggung jawab teknis bagi Unit Usaha yang dipersyaratkan; dan
• Memiliki pekerja teknis dengan kompetensi di bidang higiene dan sanitasi atau kesejahteraan hewan bagi yang dipersyaratkan.

Tugas dari Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Blitar atau Dinas Kabupaten/Kota adalah membantu, membina dan mendampingi pengusaha dalam melakukan persiapan pengajuan sertifikat NKV, sehingga saat dilakukan audit oleh auditor NKV dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur tidak banyak mengalami kendala.
Pendampingan praNKV hari ini Kamis tanggal 15 Oktober 2020 dilakukan pada dua tempat yaitu :
1. KUD Rukun Santoso di Srengat Blitar, berupa Tempat Penampungan Susu (MCU)
2. PT. Sumber Kelapa Beky Farm di Wonodadi Blitar, berupa kandang peternakan ayam petelur.

(Yono).