Beranda Daerah Penyidik Tipikor Polres Pringsewu Serahkan Tersangka Kepala Pekon Kutawaringin Ke Kejari,diduga Korupsi...

Penyidik Tipikor Polres Pringsewu Serahkan Tersangka Kepala Pekon Kutawaringin Ke Kejari,diduga Korupsi Dana Desa

573
BERBAGI

PRINGSEWU, (radarnews.id)-Bace Subarnas (58) kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu tersangka dan tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) TA 2019 beserta Barang Bukti (BB) hari ini Rabo (4/11) di serahkan penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu ke pihak kejaksaan Negeri Pringsewu.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba, SH mengungkapkan pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Dari kasus tindak pidana korupsi dana desa (ADD) TA 2019 Pekon Kutawaringin kec. Adiluwih Kab. Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka Bace Subarnas ini Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 389.545.224. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No : 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan Tsk dan BB ini di pimpin oleh Kanit Tipikor Sat Teskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara Purba, SH dan diterima langsung Oleh Kasie Intel Median, SH. MH selaku JPU Kejari Pringsewu.

Pasal yang mengatur tentang tindak Pidana Korupsi dan yang di Langar Oleh Tsk yaitu dimaksud kan dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(imron)