Tulang Bawang Barat, (RADARNEWS.ID)-Pasalnya ketika beberapa awak media melakukan Control sosial/investigasi di Tiyuh Pagar Buana Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat,Salah seorang warga berinisial GJ menghampiri kami dan berkata;
“Bapak wartawan ya,tolong sampaikan kepada pak carik (sekretaris desa/tiyuh) kalau ingin melakukan kegiatan pembangunan ajaklah masyarakat ikut musyawarah juga”.Lalu kamipun bertanya kepadanya”Memangnya kenapa pak?
“Agar apa yang dibangun tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat banyak,lihat saja pembangunan embung dan taman yang anggarannya ratusan juta rupiah tapi kurang bermanfaat untuk masyarakat tiyuh ini,ngebangun taman kok di tengah-tengah lahan tandus,jauh dari rumah masyarakat dan gak ada tempat berteduh”Jawabnya mengeluh.
Apa yang disampaikan narasumber memang benar adanya,sesuai dengan apa yang kami lihat pembuatan pembangunan embung desa pada tahun 2019 dengan anggaran Rp:254,3 juta dan pembuatan taman bermain anak pada tahun 2018-2019 sebesar Rp:54,6 jta dan Rp:22,7 juta kurang bermanfaat bagi masyarakat,padahal masih banyak lokasi kegiatan pembangunan yang mesti di bangun yang mungkin bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat setempat.Selasa (10/11/2020)
Diberitakan sebelumnya bahwa di duga pembangunan peningkatan balai tiyuh di tiyuh pagar buana kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang barat terkesan asal jadi dan diduga sarat dengan penyimpangan
Hasil liputan beberapa awak media Sabtu 31/10/2020 demi mencari keuntungan nampak fisikĀ pembangunan peningkatan balai tiyuh tersebut terkesan sembraut/asal jadi,diantaranya pengunaan material bangunan,pondasi bangunan yang mana pembangunan balai tiyuh tersebut mengunakan pondasi bangunan lama yang dinilai sudah tidak layak lagi untuk dipakai (sudah tidak kokoh) karena sebagian sudah terlihat pecah-pecah dan retak.
Dalam hal ini kami menduga kuat pihak pemerintah Tiyuh telah melanggar Landasan hukum prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018 pasal 22 nomor 6 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK /07/2016 tentang tata cara pengalokasian,penyaluran,penggunaan dan evaluasi Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 468).
Sampai berita ini diturunkan pihak pemerintah Tiyuh belum bisa berkomunikasi padahal sudah berulang kali di datangi ke Tiyuh dan di hubungi via Handphone dan WhatsApp tapi tidak ada jawaban dan balasan padahal nomor Handphone dan WhatsAppnya aktif.Bersambung…
(Rach/tim).



