Lamtim, (radarnews.id)-Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, membawa paksa seorang warga, kekantor polisi, karena kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu-Sabu.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan, sik didampingi Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra, melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko, pada Sabtu (14/11), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah FD (23) warga Desa Lehan, Kecamatan Bumi Agung.
Tersangka dibekuk di area Pasar Sukadana, berikut barang bukti berupa 1 bungkusan plastik klip yang diduga berisi Narkoba jenis Sabu-Sabu, serta Seperangkat Alat Hisap (Bong).
Tersangka dan barang buktinya, kini telah dibawa ke Ruang Satuan Narkoba Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(rls/red).



