Pringsewu, (radarnews.id)-Di nilai lengkap berkas dua tersangka penyalahgunaan Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Pringsewu hari ini (Rabo, 18/11) di serahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat oleh Satuan Reserse Narkoba. (Satresnarkoba) Polres Pringsewu.
Kedua tersangka yakni Setianto Batara als Anto (46) warga Pekon Pringsewu Utara Kecamatan Pringsewu dan Riski Ahmad Fauzi (27) warga Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.
Kasat Resnarkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.I.k mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat Kejari Pringsewu dengan nomor B-1625/L.8.20/Euh.I/11/2020 bertanggal 17 November 2020.
“Berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan jadi kedua tersangka berikut barang bukti langsung kita limpahkan ,” katanya.
Iptu. Khairul Yassin menjelaskan, sebelumnya Setianto Batara ls Anto dan Riski Ahmad Fauzi ditangkap Satresnarkoba Polres Pringsewu pada Kamis (01/10/20) sekitar pukul 16.00 Wib disebuah rumah di kel. Pringsewu Selatan Kec. pringsewu kab. Pringsewu Dari tangan kedua tersangka tersebut turut diamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah pipa kaca pirek, satu buah alat hisap sabu (bong) 1 buah korek api dan 1 unit HP.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
(imron).