Beranda Daerah Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas

Lari Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan Timah Panas

451
BERBAGI

SIJUNJUNG, (RADARNEWS.ID)-Pelaku Curanmor dihadiahi timah panas oleh anggota Satreskrim Polres Sijunjung karena berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Pelaku berinisial FM (21) warga Kecamatan Pesisir Kota Pekanbaru pun akhirnya tak berkutik.

Penangkapan tersebut sesuai Laporan Polisi No : LP/ 149 / XII /2020/SPKT- Res Sjj, tanggal 14 Desember 2020 tentang pencurian kendaraan bermotor (tangkap pelaku dan amankan BB ) dan Laporan Polisi No : LP/09/XII/2020/sumbar/Res Sjj/SPKT sek luta,tanggal 10 Desember 2020 (mengamankan BB kendaraan bermotor).

Kapolres Sijunjung AKBP Andry Kurniawan melalui Kasat Reskri AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK membenarkan peristiwa penangkapan tersangka Curanmor itu. “Tersangka terpaksa dihadiahi timah panas lantaran hendak melarikan diri dari kejaran polisi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim.

Aksi Curanmor tersebut terungkap setelah adanya laporan. Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan anggota dan tim opsnal sat reskrim untuk melakukan lidik terkait laporan tersebut.

Dari lidik opsnal sat reskrim dilapangan didapat informasi bahwa diduga pelaku dengan 1 ( satu ) unit kendaraan HONDA SCOOPY warna putih diketahui berada di wilkum Polresta Padang.
selanjutnya Dibawah pimpinan kasat reskrim dan 7 orang anggota berangkat menuju Polresta padang.

Pada pukul 21.00 WIB Kasat Reskrim beserta anggota dan di backup oleh unit Buser Polresta Padang melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki dan mengamankan satu unit Sepeda motor Honda Scoopy warna putih.

“Setelah di cocokan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dengan yang dicantumkan pada laporan polisi noka dan nosin kendaraan tersebut cocok, kemudian tim opsnal satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan pengembangan saat pengembangan pelaku berusaha kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata kapolres.

Pada tanggal 15 Desember 2020 sekira pukul 02.00 wib anggota opsnal sat reskrim mendapat informasi terkait keberadaan Barang Bukti ( BB ) kendaraan bermotor laporan polisi polsek Lubuk tarok tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, bahwa kendaraan sepeda motor Honda Beat warna merah berada didaerah Tanjung Gadang.

Dari informasi tersebut Kasat Reskrim beserta anggota mengamankan 1 unit sepeda motor warna merah dan setelah di cocokan noka dan nosin kendaraan tersebut, bahwa benar kendaraan tersebut sesuai dengan laporan pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan di Polsek Lubuktarok pada Kamis tanggal 10 Desember 2020.

Kemudian tim yang dimpin Kasat Reskrim Polres Polres Sijunjung mengamankan barang bukti dibawa ke Mapolres Sijunjung guna proses hukum lebih lanjut. Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa tiga unit sepeda motor tindak pidana Curanmor.

(the).